@malutpost_official: Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan penataan kepegawaian berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir menyatakan, dalam pejabat struktural, yang bisa didemosi (penurunan jabatan) dan dilakukan pembebasan dari jabatan (nonjob) hanya jika mereka melakukan pelanggaran disiplin serta capaian dalam perjanjian kinerja (PK). Artinya, dalam perjanjian kinerja yang diteken nanti, lalu pejabat bersangkutan tidak mencapai target yang disepakatinya, maka dapat dievaluasi dan diganti dari jabatannya. "Kita berikan peringatan, kemudian tidak bisa dicapai, maka dilakukan demosi atau pembebasan dari jabatan," tegasnya.

MalutPostOfficial
MalutPostOfficial
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 28 November 2025 13:14:32 GMT
6206
95
0
18

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @malutpost_official, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About