@rilisid.tv: Dana hibah atlet difabel Kabupaten Bekasi sebesar Rp7,5 miliar diduga dikorupsi. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi pada 13 Agustus 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu KD selaku Ketua NPCI Bekasi dan NY sebagai bendahara. KD diketahui menggunakan sebagian dana hibah tersebut untuk keperluan kampanye, sementara NY memakai dana lainnya untuk membayar angsuran mobil. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua pelaku membuat laporan kegiatan palsu seperti membuat berbagai kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan palsu Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. #difabelindonesia #atlet #korupsi #indonesia
RILISID TV
Region: ID
Monday 01 December 2025 02:42:46 GMT
Music
Download
Comments
lolimoliluwi :
kebangetan !😡
2025-12-01 04:34:08
0
Monn. :
1 tahun?
2025-12-01 11:32:52
0
Adie0807 :
🤣
2025-12-01 14:29:05
0
hydro coco :
paling hukumannya 1thn😂😂😂
2025-12-01 04:32:02
0
To see more videos from user @rilisid.tv, please go to the Tikwm
homepage.