@alimomlife: Elf is back 🤫 cute and easy arrival idea for elf on the shelf 2025 #elfontheshelf #elfontheshelfideas #elfarrival #christmas #christmasmood

alimomlife 🌟
alimomlife 🌟
Open In TikTok:
Region: US
Monday 01 December 2025 21:47:44 GMT
260316
12180
170
1920

Music

Download

Comments

averydayimshufflin704
averyyy 🦩🫧 :
the elf isn’t real? santa isn’t real?
2025-12-02 22:31:26
7
rayne.smamzz
️𝐑 :
How is the balloon holding it and why is she touching it😢
2025-12-02 10:46:38
2
kierurfav
1&onlyKier :
Hey kids! Did you know that the elves have TikTok and they need ideas where to hide! Same with Santa, and your parents he will tell the elves to go to the spots he sees here. Be sure to NOT touch the elves! And Merry Christmas! 🎄🎁
2025-12-02 18:09:27
72
mekaylaaaa_10
mekayla govender :
so it's not real
2025-12-02 08:45:19
1
maddy1233213
🏒Maddyyy🏒 :
I think it’s ridicules that stores have elfs in the open like if my siblings see that what do i say
2025-12-02 00:29:13
394
selenasinghh3
selenasinghh :
Wait the elf isn’t real😭
2025-12-02 02:30:37
41
amilija23
amilijaaa :
Air the elf isn’t real what?
2025-12-02 04:55:20
0
jayla7918
JAYLA☃️ :
My life is a lie😓
2025-12-02 20:08:09
1
sabtrading12233
Trading in Sab :
This is my elf so does that mean he’s not real 🥺
2025-12-03 00:26:25
1
evelyns.67.secret
evelyns 67 secret spams :
Wait it’s not real
2025-12-02 14:41:14
1
shaikayyy_
Shai 💋 :
How did it stay in the air?
2025-12-02 03:02:06
2
owen.busboom
Owen Busboom :
Wait there not real 😭
2025-12-02 15:02:49
3
angieslifestyle25
❄️⛸️★𝐀𝐧𝐠𝐞𝐥𝐢𝐧𝐚★☃️🎄 :
Hey kids! Did you know that the elves have TikTok and they need ideas where to hide! Same with Santa, and your parents he will tell the elves to go to the spots he sees here. Be sure to NOT touch the elves! And Merry Christmas! 🎄🎁
2025-12-02 21:33:23
3
lunayalitzha
Lunar :
So umm its not real??
2025-12-02 02:37:43
8
keita9431
Keita9 :
My elf was late too lol
2025-12-02 07:44:55
14
shellythegoddesss
Shellythegoddess :
How did you hang it from the ceiling ?
2025-12-02 20:17:49
1
tlyummy
user5167586439512 :
Off topic, I love your silver ring where did you get it?
2025-12-02 12:51:53
1
momisavibe
Kat | MomVibez + Lifestyle :
this one is super cute, thank you for sharing this elf on the shelf idea
2025-12-02 15:05:51
2
emmaa.odriscoll
️ :
OMG ! 😍 , thanks for the beautiful idea i needed this lol
2025-12-02 00:50:36
1
melissasauceda21
Mel 🤍 :
Love this one😍
2025-12-02 04:24:17
1
benny3923
๛Ƀ͢͢͢ΣΠΠΨ⇝ :
Yoooo ha look at that
2025-12-03 04:41:58
0
honneybee69
Honneybee.. :
I think if my kids ask i wil tell them that the elfs there are the one who lost there magic..they get sent to new homes and the magic cones back but then again might be to much for a 4yr old haha
2025-12-03 03:54:48
0
s3cret0615
s3cret :
My mom forgot to hide em😔
2025-12-03 03:42:06
0
aiahhaiaaiah
aiahhaiaaiah :
What was it like growing up with a elf on the shelf? I live in a country where elf on the shelf isn’t common
2025-12-03 04:13:50
0
mommyyyyof4
mommyyyyof5 :
So cute! Def going to do this one
2025-12-03 02:27:38
0
To see more videos from user @alimomlife, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tugas Kuliah Program Doktor Hukum Pertama yang saya buat mengenai Fenomena Praktek Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penentuan Harga Buah Kelapa Sawit Oleh Pengusaha Pabrik Kelapa sawit dihubungkan Surat Annisa ayat 29 Fenomena pertama banyak nya saat sekarang berdiri Perusahaan kelapa sawit tanpa ada memiliki Kebun inti sebagai sumber pasokan buah Produksi Pabrik Kelapa sawit tersebut dan tidak melaksanakan kemitraan dengan petani sekitar, yang mana seharusnya berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo pasal 11, Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, yang mana mengatur tentang kewajiban Pabrik kelapa sawit memiliki 20% Kebun Pasokan buah dan membangun Kemitraan dengan Petani disekitar Pabrik Kelapa Sawit itu berdiri, hal itu dengan tujuan ada nya harga pasar yang stabil dan wajar sebagaimana disebutkan pada pasal 12 ayat (3) menyebutkan “ Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Pekebun “ ; Fenomena kedua Adalah Pabrik – Pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun inti dan tidak membangun kemitraan dengan Masyarakat sekitar, melakukan pembelian buah kelapa sawit dengan melakukan penetapan harga sepihak yang dilakukan Pengusaha Pabrik Kelapa sawit, kemudian dilakukan Perjanjian  Pemain DO dipabrik kelapa sawit tersebut, dan tidak mempedomani Peraturan Mentri Pertanian No.01/Permentan/KB.120/1/2018, Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, Jo Pasal 12 Ayat (3) Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 98 Tahun 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Larangan melakukan Bentuk Tindakan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam bentuk Penetapan Harga (Price Fixing) kesepakatan menetapkan harga tertentu, bukan berdasarkan mekanisme pasar, dan hal itu juga ada dijelaskan dalam Surat Annisa ayat 29 yang menyebutkan “ Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”, yang mana seharusnya harga pembelian buah kelapa sawit oleh Pabrik harus dibuat berdasarkan kesepkatan antara Petani dan Pabrik ; Mengutip dari Jurnal HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT yang yang dibuat oleh Temmy Wijaya Universitas Nurul Jadid Paiton, pada halaman 31 huruf (a) yang menyebutkan Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. Pada keadaan Pembelian Buah Kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa sawit dengan Pemegang DO, Telah terjadi praktek Oligopoli dan hal itu melanggar Pasal 4 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atas hal tersebut bisa dilakukan Penegakan Hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak sehat dan Penegakan Hukum secara Administarasi oleh Pemerintahan Daerah, karena Praktek tersebut merugikan Masyarakat banyak ;
Tugas Kuliah Program Doktor Hukum Pertama yang saya buat mengenai Fenomena Praktek Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penentuan Harga Buah Kelapa Sawit Oleh Pengusaha Pabrik Kelapa sawit dihubungkan Surat Annisa ayat 29 Fenomena pertama banyak nya saat sekarang berdiri Perusahaan kelapa sawit tanpa ada memiliki Kebun inti sebagai sumber pasokan buah Produksi Pabrik Kelapa sawit tersebut dan tidak melaksanakan kemitraan dengan petani sekitar, yang mana seharusnya berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo pasal 11, Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, yang mana mengatur tentang kewajiban Pabrik kelapa sawit memiliki 20% Kebun Pasokan buah dan membangun Kemitraan dengan Petani disekitar Pabrik Kelapa Sawit itu berdiri, hal itu dengan tujuan ada nya harga pasar yang stabil dan wajar sebagaimana disebutkan pada pasal 12 ayat (3) menyebutkan “ Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Pekebun “ ; Fenomena kedua Adalah Pabrik – Pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun inti dan tidak membangun kemitraan dengan Masyarakat sekitar, melakukan pembelian buah kelapa sawit dengan melakukan penetapan harga sepihak yang dilakukan Pengusaha Pabrik Kelapa sawit, kemudian dilakukan Perjanjian Pemain DO dipabrik kelapa sawit tersebut, dan tidak mempedomani Peraturan Mentri Pertanian No.01/Permentan/KB.120/1/2018, Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, Jo Pasal 12 Ayat (3) Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Larangan melakukan Bentuk Tindakan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam bentuk Penetapan Harga (Price Fixing) kesepakatan menetapkan harga tertentu, bukan berdasarkan mekanisme pasar, dan hal itu juga ada dijelaskan dalam Surat Annisa ayat 29 yang menyebutkan “ Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”, yang mana seharusnya harga pembelian buah kelapa sawit oleh Pabrik harus dibuat berdasarkan kesepkatan antara Petani dan Pabrik ; Mengutip dari Jurnal HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT yang yang dibuat oleh Temmy Wijaya Universitas Nurul Jadid Paiton, pada halaman 31 huruf (a) yang menyebutkan Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. Pada keadaan Pembelian Buah Kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa sawit dengan Pemegang DO, Telah terjadi praktek Oligopoli dan hal itu melanggar Pasal 4 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atas hal tersebut bisa dilakukan Penegakan Hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak sehat dan Penegakan Hukum secara Administarasi oleh Pemerintahan Daerah, karena Praktek tersebut merugikan Masyarakat banyak ;

About