@primotours: #vallenato #vallenatos #vallenatiando #silvestredangond #silvestrismo

PRIMOTOUR. MDE
PRIMOTOUR. MDE
Open In TikTok:
Region: CO
Tuesday 02 December 2025 01:11:36 GMT
50517
3627
0
227

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @primotours, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa hukum korban pelecehan, Nasruddin menegaskan vonis lima tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diberikan kepada guru SD, Mansur (53) sudah sesuai aturan. “Sudah sesuai ketentuan karena ancaman hukuman minimal lima tahun, ditambah sepertiga karena terdakwa merupakan tenaga pendidik,” tegas Nasruddin di hadapan awak media di salah satu kafe di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Selasa (2/12/2025). Menurut Nasruddin, seluruh proses persidangan berjalan sesuai peraturan peradilan sehingga tak perlu lagi ada yang harus dipersoalkan. Ia juga membantah soal adanya tudingan mengenai jumlah saksi yang tidak sesuai. Padahal, kata Nasarudin, dalam persidangan itu, sebanyak 3 saksi anak diperiksa yang terdiri 1 korban dan 2 saksi anak, ditambah orang tua korban, 1 ahli, serta 2 saksi dari pihak terdakwa. Nasruddin menjelaskan aturan perkara yang melibatkan anak dalam kasus ini memang tidak disumpah. Tetapi keterangannya masih dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Keterangan saksi anak itu juga makin diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan terhadap psikiater dan ahli. “Ada keterangan psikiater, ada ahli, Itu sudah tiga alat bukti. Dari situlah hakim menarik keyakinannya bahwa terdakwa memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” terangnya. Ia meminta para guru dan masyarakat untuk berhenti menyebar opini yang dinilainya tidak berdasar. Dalam bukti yang ia simpan, misalnya, sebuah tangkapan layar percakapan Mansur dengan salah seorang siswinya yang dinilai bernada seksisme menjadi bukti kuat bahwa apa yang telah terungkap di persidangan merupakan fakta yang tak dapat dibantah. “Ada anak-anak yang mau dicium, ada yang jilbabnya ditarik. Itu fakta sidang, dan keterangan anak-anak bersesuaian dengan alat bukti lain,” terangnya. Akibat perbuatannya ini, Nasruddin pun meminta agar Mansur juga turut dicopot statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Ketika nanti perkara ini sudah inkrah, harus dia pertanggungjawabkan perbuatannya dan saya minta supaya orang ini dipecat,” tandasnya. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra
Kuasa hukum korban pelecehan, Nasruddin menegaskan vonis lima tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diberikan kepada guru SD, Mansur (53) sudah sesuai aturan. “Sudah sesuai ketentuan karena ancaman hukuman minimal lima tahun, ditambah sepertiga karena terdakwa merupakan tenaga pendidik,” tegas Nasruddin di hadapan awak media di salah satu kafe di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Selasa (2/12/2025). Menurut Nasruddin, seluruh proses persidangan berjalan sesuai peraturan peradilan sehingga tak perlu lagi ada yang harus dipersoalkan. Ia juga membantah soal adanya tudingan mengenai jumlah saksi yang tidak sesuai. Padahal, kata Nasarudin, dalam persidangan itu, sebanyak 3 saksi anak diperiksa yang terdiri 1 korban dan 2 saksi anak, ditambah orang tua korban, 1 ahli, serta 2 saksi dari pihak terdakwa. Nasruddin menjelaskan aturan perkara yang melibatkan anak dalam kasus ini memang tidak disumpah. Tetapi keterangannya masih dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Keterangan saksi anak itu juga makin diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan terhadap psikiater dan ahli. “Ada keterangan psikiater, ada ahli, Itu sudah tiga alat bukti. Dari situlah hakim menarik keyakinannya bahwa terdakwa memang melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” terangnya. Ia meminta para guru dan masyarakat untuk berhenti menyebar opini yang dinilainya tidak berdasar. Dalam bukti yang ia simpan, misalnya, sebuah tangkapan layar percakapan Mansur dengan salah seorang siswinya yang dinilai bernada seksisme menjadi bukti kuat bahwa apa yang telah terungkap di persidangan merupakan fakta yang tak dapat dibantah. “Ada anak-anak yang mau dicium, ada yang jilbabnya ditarik. Itu fakta sidang, dan keterangan anak-anak bersesuaian dengan alat bukti lain,” terangnya. Akibat perbuatannya ini, Nasruddin pun meminta agar Mansur juga turut dicopot statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Ketika nanti perkara ini sudah inkrah, harus dia pertanggungjawabkan perbuatannya dan saya minta supaya orang ini dipecat,” tandasnya. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra

About