@wartaenrekang: Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat serta-merta menolak izin tambang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan karena terdapat konsekuensi hukum jika pemerintah daerah mengambil tindakan di luar kewenangannya. Pernyataan ini disampaikan Bupati saat menemui massa aksi dari Aliansi Lingkar Tambang yang menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Enrekang, Senin, 1 Desember 2025. Bupati Yusuf Ritangnga meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara prosedural. “Kita tidak bisa menolak secara langsung izin yang dikeluarkan pusat karena ada konsekuensi hukum. Namun pemerintah daerah akan mengambil langkah resmi,” ujarnya. Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan pemerintah, DPRD, investor, serta seluruh unsur terkait lainnya. Hasil RDP tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk menyurat secara resmi kepada pemerintah pusat. “RDP ini akan menjadi landasan kuat untuk mengajukan permohonan ke pusat, termasuk kemungkinan pencabutan izin tambang CV Hadaf Karya,” jelas Bupati. Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan suara masyarakat dan memastikan setiap langkah ditempuh sesuai aturan demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum. #viral #sulsel #wartaenrekang #enrekangduri #info

Warta Enrekang
Warta Enrekang
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 December 2025 05:58:46 GMT
62824
1071
179
70

Music

Download

Comments

ciwawwa
acciono :
Berarti bupati berpihak k pusat bukan ke masyarakat beserta wilayahnya tanda tanya
2025-12-02 06:23:43
53
muhdyahya561
muhdyahya561 :
biar bupati tdk ada kewenangan tp harus ikut suara rakyat.bzkan ikut suara dari pusat.krna tambang hanya merusak alam bukan memperbaiki alam.
2025-12-02 06:37:54
27
serdadu.tangkass.ii
SERDADU TANGKASS 99II :
Atas Nama Negara disebutkan berdasarkan pasal 1 ayat 2 uud 1945 kedaulatan ditangan rakyat...
2025-12-03 12:42:18
0
arielthodury
arielthodury :
coba liat itu KDM dia berani bongkar semua tambang yg ada dan merusak lingkungan demi siapa demi masyarakatnya
2025-12-02 07:10:17
10
842merpati
Merpati 🕊️ :
Andai pak tentara yg naik kemarin…. Pasti tegas dan berani…..
2025-12-02 06:41:32
12
hajra.fizah
Hajra Fizah :
yang menjadi peryatan,,TDK mungkin sampai ke pusat,,KL Tdk izin dari pemerintah setempat.
2025-12-02 06:44:46
6
rahmat.rauf61
Rahmat Rauf :
jangan kan bupati sekelas gubernur tidak bisa mengintervensi pusat jika IUP sudah di terbitkan
2025-12-02 07:12:02
14
anselcabulo
ansel :
klau rakyat yg menolak bisa saja kmu ajukan ke pusat
2025-12-02 08:36:20
4
m_m270322
m_m :
sudah rahasia umum...! ada udang dibalik batu
2025-12-02 07:57:42
8
pustakamandotistore
pustakamandotistore :
Respon pemerintah yang sangat kaku terhadap tuntutan rakyatnya. Tanpa sikap apalagi keberanian berdiri bersama rakyat. sepertinya Bupati Enrekang harus banyak belajar dari Bupati Trengalek yang justru menyerukan perlawanan menolak tambang emas di wilayahnya.
2025-12-02 18:47:32
1
dedyharyono202
Dedy Haryono :
pendapat saya, surat izin dari pusat berhak ditolak kalau merusak kelestarian daerah kabupaten dan kabupaten sekarang sudah daerah otonom
2025-12-03 10:32:46
0
alin5889
Alin 🥰 :
trus yg di karangan kemrn pak musilimin bando menolak. tidak jdi di krja,
2025-12-02 07:51:18
12
airwalk1_
bale :
terus untuk apa kamu jadi bupati
2025-12-02 12:41:21
11
sunumapala
Sunu :
Tolak tambang yg ada di enrekang jika daerah anda tidak mau seperti sumatra dan daerah tambang tambang lainnya
2025-12-02 07:51:58
8
husain.siduppa
Husain Siduppa :
izin tambang itu urusan menteri bukan pemerintah daerah....
2025-12-03 07:28:19
1
nasridacing0
Nasri Dacing866 :
klau tdk punya kewenangan mencabut izin tambang, tppunya kewenangan utk tdk setuju atas nama rakyat. kecuali bupatinya tdk pro rakyat
2025-12-02 07:27:30
1
muharfah313
muharfah313 :
bukankah ada sistem desentralisasi,tidak lagi menganut sistem pemerintahan sentralisasi,kalau bupati tidak mampu membela kepentingan rakyat mundur aja
2025-12-03 02:31:18
2
kusuma181213
Kusuma Atmaja,S.H :
ada di bilang OTODA Otonomi Daerah yang merupakan hak kewenangan kepala Daerah untuk mengambil keputusan terkait daerah nya...
2025-12-02 09:00:08
5
hilal_1909
هلال :
pemda jga berperan penting atas terbit nya izin dari pusat pak bupati tidak mungkin lah dari pusat terbitkan izin ranpa ada rekomendasi dari pemda,
2025-12-03 10:25:07
0
anaktengah715
yusril16 :
makanya bupati yang menghadap ke pusat mewakili masyarakatnya
2025-12-02 06:34:05
9
maar_excel
Americanfruti :
Itulah tujuannya bapak bupati di pilih rakyat agar bapak bisa membela masyarakat, semoga bapak selalu tegak lurus tanpa takut intervensi dari pemerintah pusat 🔥🔥
2025-12-02 08:44:05
3
muhdyahya561
muhdyahya561 :
bupati harus membawa suara rakyat ke pusat.klo tdk suru turun aja jdi bupati,krna takut konsekwesi dari pusat
2025-12-02 06:42:10
2
razqa_rizqi
Razqa_Rizqi :
ahhh....
2025-12-03 01:23:04
1
serdadu.tangkass.ii
SERDADU TANGKASS 99II :
ingat film jaka sembung... atas nama Kompeni.... 😂😂😂😂
2025-12-03 03:59:59
1
ak_armys_80
ak_armys_80 :
harus berimbang pak antara keputusan pusat dan kemaslahatan orang banyak bapak sebagai pemangku jabatan , dari segi hukum ia tapi bagaimana dengan segi sosial dan lingkungan .
2025-12-02 14:30:38
1
To see more videos from user @wartaenrekang, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About