@ktsulsel: KEJARI PANGKEP TETAPKAN 3 TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA KPU 2024 Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan TIGA TERSANGKA dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Pangkep Tahun 2024. Para tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene adalah: 1. Tersangka I: Ketua KPU Pangkep 2. Tersangka M: Komisioner KPU Pangkep 3. Tersangka AS: PPK KPU Pangkep Perbuatan kolusi dalam pengadaan e-purchasing ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah). Kasus ini disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 205 juta telah dilakukan Tim Penyidik. #KejariPangkep #BeraniJujurHebat #HukumAdhyaksa #KorupsiPilkada