@polresnunukan: Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan dalam periode September hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Selasa (02/12) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ±920,97 gram sabu (bruto), dengan total netto 889,18 gram setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium.