erbege :
konsep khalifah, amr, amanah, serta musyawarah
Dalam literasi Al-Qur’an, ulil amri adalah para pemegang amanah urusan yang menjaga keteraturan sesuai ketetapan Allah. Mereka tidak diposisikan sebagai penguasa yang membentuk otoritas di luar wahyu, tetapi sebagai pihak yang memahami, menimbang, dan menegakkan keputusan berdasarkan amr Allah yang terjelaskan melalui Al-Qur’an. Peran mereka berjalan dalam kesinambungan dengan fungsi khalifah: manusia diberi mandat untuk memelihara bumi, menegakkan keadilan, dan menghindari kerusakan. Ulil amri menjadi struktur sosial yang mengimplementasikan amanah ini pada tingkat kolektif.
Konteks QS 4:59 dan QS 4:83 menunjukkan bahwa ulil amri adalah mereka yang memiliki kapasitas istinbāṭ, yakni kemampuan menalar dan menarik keputusan dari wahyu dengan jernih. Ketaatan kepada mereka bersyarat pada kesetiaan mereka terhadap Allah dan Rasul; karena itu, keputusan mereka harus berada dalam nafas kebenaran ilahi. Dalam hubungan sosial, mereka bekerja melalui musyawarah, sebab urusan bersama ditata dengan pertimbangan dan kesadaran kolektif yang tunduk pada petunjuk Allah. Melalui struktur ini, ulil amri menjaga keseimbangan hidup, memastikan keputusan tidak melahirkan ketidakadilan, dan memelihara komunitas beriman agar selalu bergerak dalam garis lurus yang ditetapkan Allah, tanpa menyimpang dari amanah kekhalifahan.
2025-12-03 23:02:10