@dya_812: #foru #foryoupage #viralvideos #fypシ゚viral #fyp

میـــلانۆ
میـــلانۆ
Open In TikTok:
Region: IQ
Wednesday 03 December 2025 17:24:09 GMT
637
96
1
4

Music

Download

Comments

the_kalary00
"TIREX_تـیـرێـڪـس🕷️ :
bzhii❤
2025-12-03 17:27:16
0
To see more videos from user @dya_812, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

**BERITA PAJAK - 29 OKT 2025, RABU** **Waspada! Penipuan Berkedok Coretax Bikin Korban Rugi Puluhan Juta**   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan palsu yang mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi Coretax, padahal sistem ini hanya bisa diakses melalui situs resmi DJP. Salah satu korban mengaku ditipu oleh oknum yang berpura-pura membantu proses sinkronisasi NIK dan NPWP. Melalui aplikasi palsu yang mampu mengakses perangkat korban, pelaku berhasil mencairkan pinjaman dari berbagai aplikasi dan mentransfer dana hingga total kerugian mencapai Rp53 juta. DJP menegaskan bahwa tidak ada aplikasi Coretax yang bisa diunduh dan masyarakat diminta hanya menggunakan situs resmi untuk urusan perpajakan.   #PenipuanDigital #Coretax #KeamananPajak #WaspadaOnline   Sumber: Detik **Pindahan dari Luar Negeri Bawa Barang Lartas? Perhatikan Aturannya**   Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dari luar negeri dan membawa barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), penting untuk memahami ketentuan impor yang berlaku. Barang lartas tetap dapat dibawa masuk ke Indonesia, namun harus dilengkapi dengan dokumen perizinan dari instansi terkait. Contohnya, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan wajib disertai izin dari BPOM atau Kementerian Kesehatan. Jika dokumen tidak lengkap, barang tersebut berisiko ditahan atau bahkan dimusnahkan oleh pihak bea cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk mengecek jenis barang dan kelengkapan perizinannya sebelum kepulangan agar proses kepabeanan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerugian.   #ImporLartas #Kepabeanan #DokumenPerizinan #PindahanLuarNegeri   Sumber: DDTC **Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Pegawai Travel, Hotel hingga Restoran**   Pemerintah mengumumkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang bekerja di sektor pariwisata, termasuk biro perjalanan, hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kebijakan ini berlaku mulai November 2025 hingga April 2026 sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pascapandemi. Pajak yang ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan daya beli pegawai di sektor tersebut. Untuk mendapatkan fasilitas ini, perusahaan hanya perlu menyampaikan laporan realisasi kepada DJP. Langkah ini menjadi angin segar bagi industri pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi dan kini tengah berupaya bangkit.   #PPh21 #InsentifPajak #PariwisataBangkit #PemulihanEkonomi   Sumber: Bisnis.com **Setor Sendiri PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Harus Apa?**   Wajib Pajak (WP) UMKM yang melakukan penyetoran PPh Final 0,5% secara mandiri namun salah mencantumkan tahun pajak, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Pengajuan dilakukan secara online melalui akun Coretax atas nama yang tercantum di bukti setor. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024, yang memberikan ruang bagi WP untuk mengoreksi kesalahan administrasi seperti salah tahun, salah objek pajak, atau transaksi yang dibatalkan. Mekanisme ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM agar tidak dirugikan akibat kesalahan teknis dalam pelaporan dan pembayaran pajak.   #UMKM #PajakFinal #PMK81 #PengembalianPajak   Sumber: DDTC
**BERITA PAJAK - 29 OKT 2025, RABU** **Waspada! Penipuan Berkedok Coretax Bikin Korban Rugi Puluhan Juta** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan palsu yang mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi Coretax, padahal sistem ini hanya bisa diakses melalui situs resmi DJP. Salah satu korban mengaku ditipu oleh oknum yang berpura-pura membantu proses sinkronisasi NIK dan NPWP. Melalui aplikasi palsu yang mampu mengakses perangkat korban, pelaku berhasil mencairkan pinjaman dari berbagai aplikasi dan mentransfer dana hingga total kerugian mencapai Rp53 juta. DJP menegaskan bahwa tidak ada aplikasi Coretax yang bisa diunduh dan masyarakat diminta hanya menggunakan situs resmi untuk urusan perpajakan. #PenipuanDigital #Coretax #KeamananPajak #WaspadaOnline Sumber: Detik **Pindahan dari Luar Negeri Bawa Barang Lartas? Perhatikan Aturannya** Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dari luar negeri dan membawa barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), penting untuk memahami ketentuan impor yang berlaku. Barang lartas tetap dapat dibawa masuk ke Indonesia, namun harus dilengkapi dengan dokumen perizinan dari instansi terkait. Contohnya, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan wajib disertai izin dari BPOM atau Kementerian Kesehatan. Jika dokumen tidak lengkap, barang tersebut berisiko ditahan atau bahkan dimusnahkan oleh pihak bea cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk mengecek jenis barang dan kelengkapan perizinannya sebelum kepulangan agar proses kepabeanan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerugian. #ImporLartas #Kepabeanan #DokumenPerizinan #PindahanLuarNegeri Sumber: DDTC **Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Pegawai Travel, Hotel hingga Restoran** Pemerintah mengumumkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang bekerja di sektor pariwisata, termasuk biro perjalanan, hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kebijakan ini berlaku mulai November 2025 hingga April 2026 sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pascapandemi. Pajak yang ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan daya beli pegawai di sektor tersebut. Untuk mendapatkan fasilitas ini, perusahaan hanya perlu menyampaikan laporan realisasi kepada DJP. Langkah ini menjadi angin segar bagi industri pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi dan kini tengah berupaya bangkit. #PPh21 #InsentifPajak #PariwisataBangkit #PemulihanEkonomi Sumber: Bisnis.com **Setor Sendiri PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Harus Apa?** Wajib Pajak (WP) UMKM yang melakukan penyetoran PPh Final 0,5% secara mandiri namun salah mencantumkan tahun pajak, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Pengajuan dilakukan secara online melalui akun Coretax atas nama yang tercantum di bukti setor. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024, yang memberikan ruang bagi WP untuk mengoreksi kesalahan administrasi seperti salah tahun, salah objek pajak, atau transaksi yang dibatalkan. Mekanisme ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM agar tidak dirugikan akibat kesalahan teknis dalam pelaporan dan pembayaran pajak. #UMKM #PajakFinal #PMK81 #PengembalianPajak Sumber: DDTC

About