@kpusingkawang: #TemanPemilih, KPU Kota Singkawang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) di Aula KPU Kota Singkawang. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Bapak Khairul Abror. Beliau menyampaikan bahwa Pemahaman yang tepat terhadap regulasi PAW sangat diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota KPU Kota Singkawang Bapak Ghazali Hasanudin selaku Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, memberikan pemaparan mengenai dasar hukum, alur prosedur, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga mekanisme penetapan calon pengganti. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, mulai dari Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Bawaslu Kota Singkawang, dan Perwakilan Partai Politik. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses PAW berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang semakin kuat mengenai tata kelola PAW, diharapkan implementasi kebijakan dapat memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi peserta pemilu dan masyarakat. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang
KPU KOTA SINGKAWANG
Region: ID
Friday 05 December 2025 04:06:11 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kpusingkawang, please go to the Tikwm
homepage.