Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ceilandia24horas: 📽🎙 comenta aí galera
ceilandia24horas
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 07 December 2025 08:49:59 GMT
191
4
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.79MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.79MB
)
Watermark .mp4 (
3.93MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ceilandia24horas, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
PAVOI 14K Gold Plated 3mm Cubi#PAVOI14K Gold Plated 3mm Cubi#tiktokshopcreatorpicks #parariiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii #prendas
الإسلام ليس دين ضعف 🛡️ #دين_الإسلام #ضعف #ياسر_الحزيمي
ได้โปรดทักแอดมิน เพื่อ ขอข้อมูลเพิ่มเติมได้เลยค่ะ 👉ใช้ วิธี ข้างล่างนี้ เท่านั้น 🚫กรุณา พิมพ์มาเท่านั้น งดการโทรทุกกรณี🚫 1.กรุณาเลือก "ทักข้อความเฟสบุ๊กชื่อ"นาเดียกวีญาธร 2.เลือก "แอดไลน์"👉พิมพ์ทุกตัว @772lzshy ( @เจ็ด เจ็ด สองแอลแซสเอชเฮชวาย) รอการตอบกลับจาก แอดมิน . ขอบพระคุณมากค่ะ🙏🙏🙏🥰🥰🥰#ขิงมะนาวมะกรูดดองน้ำผึ้ง #ความดันไขมัน #หลับลึก #สมุนไพรภูมิปัญญาชาวบ้าน #เฟสนาเดียกวีญาธร
Dua pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya lantaran memakai data orang lain tanpa izin dengan memanfaatkan teknologi AI. Pelaku memakai data untuk membuka rekening bank dan berbelanja di online shop. Dalam melakukan aksinya, PM berperan merekayasa video yang menampilkan wajah seseorang memakai AI sehingga dapat lolos verifikasi wajah dan disetujui pihak bank. Sementara itu, MR berperan mengirimkan data diri kepada PM. Ade menyebut MR dan PM mendapatkan data itu dari seseorang yang identitasnya masih misterius dan dicari oleh polisi. MR dan PM mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta dari tiap pembukaan rekening. Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flash disk, 6 unit handphone, dan 1 unit hard disk. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 📸: Dok. YouTube Radio TV Polri. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #videonews #penipuan #kriminal #penggelapanbank #bank #artificialintilligence #teknologiai #kriminal #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
I love you 😉
#حرم_الامام_الحسين_علية_السلام
About
Robot
Legal
Privacy Policy