@ghjan24: A woman has been charged with manslaughter for trying to help a senior with a heart condition.#crime #court #fyp #news #lawyer #courtroom

ghjan24
ghjan24
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 07 December 2025 11:02:17 GMT
30997
328
121
16

Music

Download

Comments

thatnursechic
TR :
Oh heck no, ribs get broken during CPR
2025-12-07 12:25:24
268
needthebeachnow
NeedTheBeachNow🌴🍹 :
How is she not protected by the Good Samaritan law?
2025-12-07 16:42:09
234
silverwavy
user5746337831601 :
Is this for real??
2025-12-08 19:53:36
0
cguessiii
CGP3 :
rage bait
2025-12-08 04:18:04
0
theboopiejones
Boopie :
broken ribs is common when receiving cpr. shame on them for blaming her for his death. can't believe a jury would side with them either.
2025-12-07 17:56:32
72
science_lover1
sciencelover :
All this does is deter good samaritanas, meaning more people will die
2025-12-07 12:24:07
166
betty_spaghetti26
betty_spaghetti26 :
We record and we don’t intervene. Got it.
2025-12-07 21:05:52
30
elysesweet
Elyse Sweet 🌈 :
That’s why no one helps each other anymore.
2025-12-07 13:19:15
27
plkrck
Peggy L Kelch :
It is extremely common for ribs to be broken when CPR is being done correctly. We are taught this in CPR class. You are taught this in any medical class you take!! there is zero reason this woman should have been sued in any way shape or form
2025-12-07 19:02:41
73
julicans15
user3967635347954 :
what happened to the good samaritan law?
2025-12-07 18:07:02
11
jordandoesmuah
Jordan Verastegui :
And people wonder why no one helps or intervenes when things go bad in public
2025-12-07 19:24:40
23
ablondeelvira
📚🖤Blonde⚔️Elvira🖤📚 :
This would be the first time broken ribs have ever gotten someone in trouble for CPR. It happens. Drs would rather you risk the ribs to keep the heart pumping.
2025-12-07 18:34:38
34
shelbyt2018
MickShell :
If my family member dies because no one helps because they are scared I’m suing this family!
2025-12-07 16:32:00
20
pantyfree
Lori Galardi 💙 :
If he wasn’t breathing when she got there, he’s already dead and anything to revive is a benefit.
2025-12-08 02:07:03
5
rickiwashere
Ricki :
If she had stood there and done nothing they would have sued her for that
2025-12-07 21:47:01
24
deardavi14
DearDavi14 :
People find any reason to try and get rich quick, eh.
2025-12-08 08:38:27
0
r.s1930
Venado🎩 :
at this point i will just walk away
2025-12-07 11:16:52
18
berks2124
fromPA :
Good Samaritan law
2025-12-07 18:34:28
7
mothergoose0406
Mothergoose0406 :
He was 97!!!!!
2025-12-07 17:10:57
6
jasonleavitt49
Jason :
Definitely not fair!! That will make people not want to help other people in fear of getting sued if something happens. That’s ridiculous!!
2025-12-07 11:17:38
9
tika_t3
Tika_T3 :
911 gives you CPR instructions over the phone
2025-12-07 12:48:30
7
spooky_gaian
Spooky ❌️ :
Just another reason I'll never help anyone.
2025-12-07 12:03:12
8
rweallokay
Cyndi 🦕☄️🦤 :
I can't find this story anywhere online. Only on social media and all of the information is inconsistent. Some say the man is 79, some say 97. Some find her liable, some say she was cleared. Some say she was charged with manslaughter, but other videos say it was a wrongful death civil suit.
2025-12-08 18:21:41
1
skinnersrat18
Tito :
I can find no actual news of this. The random clips of different people makes me think this isn’t real. It’s also dangerous because it’s making people think you can be sued for cpr. Good Samaritan laws are real, this story is not
2025-12-08 12:45:57
1
playnthestrs
Erin :
It’s normal to have ribs broken during cpr
2025-12-07 12:37:41
3
To see more videos from user @ghjan24, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi Meringkus Eksekutor Penembakan di Jembatan Cot Kumbang, 4Pelaku Buron. Lhokseumawe – TRIBRATA.TV  Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan. “Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe. Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.#berandatiktok #fypシ゚
Polisi Meringkus Eksekutor Penembakan di Jembatan Cot Kumbang, 4Pelaku Buron. Lhokseumawe – TRIBRATA.TV Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan. “Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe. Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.#berandatiktok #fypシ゚

About