@bhikkhuni4: Zweite Pflicht-Rente – ohne deine Zustimmung?#Rente2026#Altersvorsorge#DeutschlandSchock#Deutschland#news Satirischer Beitrag keine realen Aussagen

Bhikkhuni
Bhikkhuni
Open In TikTok:
Region: DE
Tuesday 09 December 2025 06:44:42 GMT
29821
188
35
134

Music

Download

Comments

der.paderborner4
Der Paderborner :
Woher habt ihr die Quelle 😂😂😂😂😂😂
2025-12-09 06:59:58
5
user590090230
user2089127595230 :
Wie GEZ
2025-12-09 18:22:28
2
futzi052
Futzi05 :
Dürfen wir noch allein auf Klo ?
2025-12-09 21:42:22
0
xxx_lenanastja_xxx
... Star 🌟🌟 :
wenn es soweit geht, wird dann niemand arbeiten um keine Steuern mehr zu zahlen für die Ukraine 😂😂😂😂😂😂
2025-12-09 23:50:25
0
bernd.gotsch2
Bernd Gotsch :
taschen füllen damit es EU Politiker gut geht
2025-12-09 06:59:32
26
tupsi003
tupsi :
Auf keinen Fall
2025-12-09 15:44:36
6
user5450413234987
Valentina :
Die Stadt braucht Geld und der Steuer Frist alles
2025-12-09 06:53:45
11
carolaschultz2
Roli :
na klar wieder mehr zahlen werde dagegen klagen
2025-12-09 12:35:57
4
dernettemann71
Dernettemann7 :
Damit sie daraus auch noch das Geld Stehlen 😡
2025-12-09 18:13:37
1
puschel647
Puschel :
Wo steht,wer sagt das,woher habt ihr die Quelle 🤔🤔🤔🤔🤔
2025-12-09 11:37:39
7
ralfh121
ralfh121 :
2025-12-09 16:10:28
0
thomas.krger73
Thomas Krüger :
Klar damit unsere Politiker mehr für andere länder zum verschenken haben
2025-12-09 20:46:21
0
viktorruck0
Septem Rex :
sollte es wirklich so kommen bin ich Arbeitslos 👌
2025-12-09 11:55:21
0
renelamprecht
René :
Was wir uns schon alles gefallen lassen ist schon unglaublich.
2025-12-09 12:52:04
1
xxleo19833xx
Leo19833 :
2025-12-09 12:43:27
0
snakbaer01
K.J.G :
Ist für die Politiker Tasche
2025-12-09 21:53:52
1
klauspeter.knolli
Klaus-Peter Knolli :
😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡
2025-12-09 10:42:44
3
constanzegneckow
constanze gneckow :
😡😡😡😡😡😡😡
2025-12-09 22:02:52
0
jbpuowial43284
Inkl. :
😂😂😂
2025-12-09 20:59:19
0
user7257275720945
user7257275720945 :
😡😡😡
2025-12-09 17:01:29
0
musta.fha85
musta.fha85 :
😡😡😡
2025-12-09 11:58:03
0
lkfklf
Lkfklf :
😄😄😄😄😄😄😄😄😄
2025-12-09 07:36:10
0
falke_0101
gaytan_bıyık :
ukraine braucht geld....
2025-12-09 21:02:53
0
sommeringrid
Sommer Ingrid :
Was ich nicht Unterschrieben habe, werde ich schon garnicht‘s bezahlenn. Die können mich mal Haushoch am ……
2025-12-09 16:42:28
1
roswitha.krmer
Roswitha Krämer :
UNSER STAAT BRAUCHT FELD
2025-12-09 19:06:39
0
To see more videos from user @bhikkhuni4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITA PAJAK , 06 NOV 2025 - KAMIS DPR Usulkan Relaksasi Pajak untuk Pengusaha Guna Cegah PHK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah serius menanggapi ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat tekanan ekonomi global. DPR berkomitmen aktif memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk tidak abai dan segera hadir mencari solusi bagi pengusaha yang merasa terbebani biaya operasional dan penggajian. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian relaksasi pajak untuk para pengusaha. Tujuannya, agar pengusaha dan pekerja bisa sama-sama bertahan, serta meminimalkan terjadinya PHK massal. Sumber : DDTC Memahami Perbedaan Pajak Penghasilan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap Penting untuk memahami perbedaan status karyawan, terutama dalam konteks Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Pegawai tetap adalah mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, menerima penghasilan secara teratur, dan dapat berupa karyawan kontrak waktu tertentu atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Mereka juga mendapatkan potongan pajak untuk Biaya Jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Sementara itu, pegawai tidak tetap adalah mereka yang bekerja berdasarkan jumlah hari, hasil kerja, atau borongan, dan hanya menerima penghasilan saat bekerja tanpa ikatan kerja teratur. Perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap sedikit berbeda. Pajak baru dipotong jika penghasilan harian melebihi batas tertentu atau akumulasi penghasilan bulanan mencapai batas PTKP. Sumber : DDTC Hotel di Cirebon Menjerit Akibat Wisatawan Lebih Memilih Homestay Industri perhotelan di Cirebon, Jawa Barat, kini menghadapi tantangan serius. Tingkat hunian hotel formal turun drastis karena banyak wisatawan, terutama keluarga, beralih memilih homestay atau rumah sewa yang dikelola perorangan. Tren ini terjadi karena homestay menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan hotel, bahkan bisa mencapai sepertiga dari tarif hotel berbintang. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Cirebon, H. Khaerudin, menyatakan hotel-hotel menjerit karena persaingan tidak sehat ini. Meskipun hotel dikenakan pajak, homestay tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas dan cenderung beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Sumber : Bisnis.com TAG:#BeritaPajak #RelaksasiPajak #DPRRI #CegahPHK #EkonomiGlobal #PPh21 #PegawaiTetap #PegawaiTidakTetap #PTKP #BiayaJabatan #Ketenagakerjaan #PengusahaIndonesia #HotelCirebon #HomestayVsHotel #PariwisataIndonesia
BERITA PAJAK , 06 NOV 2025 - KAMIS DPR Usulkan Relaksasi Pajak untuk Pengusaha Guna Cegah PHK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah serius menanggapi ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat tekanan ekonomi global. DPR berkomitmen aktif memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk tidak abai dan segera hadir mencari solusi bagi pengusaha yang merasa terbebani biaya operasional dan penggajian. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian relaksasi pajak untuk para pengusaha. Tujuannya, agar pengusaha dan pekerja bisa sama-sama bertahan, serta meminimalkan terjadinya PHK massal. Sumber : DDTC Memahami Perbedaan Pajak Penghasilan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap Penting untuk memahami perbedaan status karyawan, terutama dalam konteks Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Pegawai tetap adalah mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, menerima penghasilan secara teratur, dan dapat berupa karyawan kontrak waktu tertentu atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Mereka juga mendapatkan potongan pajak untuk Biaya Jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Sementara itu, pegawai tidak tetap adalah mereka yang bekerja berdasarkan jumlah hari, hasil kerja, atau borongan, dan hanya menerima penghasilan saat bekerja tanpa ikatan kerja teratur. Perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap sedikit berbeda. Pajak baru dipotong jika penghasilan harian melebihi batas tertentu atau akumulasi penghasilan bulanan mencapai batas PTKP. Sumber : DDTC Hotel di Cirebon Menjerit Akibat Wisatawan Lebih Memilih Homestay Industri perhotelan di Cirebon, Jawa Barat, kini menghadapi tantangan serius. Tingkat hunian hotel formal turun drastis karena banyak wisatawan, terutama keluarga, beralih memilih homestay atau rumah sewa yang dikelola perorangan. Tren ini terjadi karena homestay menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan hotel, bahkan bisa mencapai sepertiga dari tarif hotel berbintang. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Cirebon, H. Khaerudin, menyatakan hotel-hotel menjerit karena persaingan tidak sehat ini. Meskipun hotel dikenakan pajak, homestay tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas dan cenderung beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Sumber : Bisnis.com TAG:#BeritaPajak #RelaksasiPajak #DPRRI #CegahPHK #EkonomiGlobal #PPh21 #PegawaiTetap #PegawaiTidakTetap #PTKP #BiayaJabatan #Ketenagakerjaan #PengusahaIndonesia #HotelCirebon #HomestayVsHotel #PariwisataIndonesia

About