@grafonomi: Tanah dipakai tanpa izin? Anda bisa minta ganti rugi — asal tahu caranya Banyak pemilik tanah baru sadar setelah lahannya dimanfaatkan orang lain tanpa izin, entah dijadikan tempat usaha, lahan parkir atau bangunan. Kasus seperti ini termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan bisa digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tapi ingat, kuncinya ada di bukti keaslian dokumen kepemilikan. Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan atau surat tanah, pengadilan akan meminta pembuktian ilmiah. Di sinilah grafonomi berperan penting membantu menguji apakah tanda tangan dan dokumen yang dipakai pihak lawan benar-benar autentik. Keadilan bukan hanya soal punya sertifikat, tapi soal bisa membuktikan dokumen itu sah dan tidak dimanipulasi. 💬 Pernah menghadapi kasus tanah yang dimanfaatkan tanpa izin? Ceritakan di kolom komentar, dan follow akun kamibuntuk insight lain seputar pembuktian hukum dan analisis dokumen. #Grafonomi #SengketaTanah #PemalsuanDokumen #PerbuatanMelawanHukum #GantiRugi

Grafonomi.indonesia
Grafonomi.indonesia
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 10 December 2025 04:14:27 GMT
413
25
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @grafonomi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About