@mohamadkazem77:

mohamad kazem
mohamad kazem
Open In TikTok:
Region: TR
Thursday 14 September 2023 14:42:17 GMT
119017
4177
44
1259

Music

Download

Comments

anwal2233
ابوسمرا :
اي والله😔😔
2023-09-15 10:58:13
3
rororo12328
ســ♡ـڪࢪ :
هالغنية الا ذكريات كتيرة 🥺
2023-09-19 10:36:35
5
najmamohamedali79
Njma mohamed :
ذكريات 😭😭😭😭
2023-10-25 20:41:50
1
user5205835123819
🖤@مـᬼـــزاجــᬼᬼ👑⑅⃝ـᬼــية🖤 :
لك اخخخخخخخخ🥺💔
2023-09-18 19:11:32
1
sirya_69
🦋ѕ𝓲𝓜𝓸🦋 :
وفي نهايه الطريق تعلمت بأن الإبتعاد في بعض الاوقات خيراً من البقاء .🥺"🖤
2023-09-20 21:03:06
1
its.shamya3
👵🏻 :
بصوت ابو سنينة احلى ✨🖤
2023-09-19 16:10:52
4
ad919ad
مغترب :
الله يفرجها علينا ونرجع علا بلادنا🥺🥺
2023-09-15 05:29:31
2
sara_.sara0092636
نضال :
اااااخ 😭💔
2023-09-15 21:51:18
3
waheedabusalim1
𝙞, 𝙡𝙤𝙫𝙚 𝙮 :
🖤:مــــؤلمـــــة تـــلك الــــدمعــــة الـــتـي تــــسقـط وأنــــت صــــامــــت مـــــن شـــــدة الآلــــم......💔🖤
2023-09-20 21:45:27
6
lori__x4
ح̀́ب̀́ي̀́ب̀́ت̀́ ق̀́ل̀́ب̀́ي̀́ z :
@نسيم الروح 😓
2023-09-15 08:59:46
1
s______o113
عمـيـﮯقهہ آلعيـﮯنيـﮯن :
😳
2023-09-24 12:13:12
2
mostafa_9764
Amostafa :
❤❤❤
2023-09-14 19:07:56
2
lethkyale963
𓆩 Laith Kayali 𓆪 :
💔
2023-09-14 15:29:01
2
imadalmraeh
imad :
@mimo انتي ايمت رحتي تحت الشتي ولا بصيف
2023-09-18 09:59:31
1
user2061040317525
جوري :
😔💔
2023-09-15 20:11:09
1
nonohamoudijkh
nonohamoudijkh :
💔🌹
2023-09-19 07:18:34
2
hebaaalghntawee
hebaaalghntawee :
💔💔
2023-09-18 21:54:44
2
z___k__l
عــᬼـاشقـة🌸⑅⃝القــᬼـࢪآטּ :
🥺🥺🥺
2023-09-17 11:04:07
2
user8583284981354
محمد فراس 💥 :
😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭
2023-09-20 21:58:08
1
mhmadmazhar
محمد :
💔💔💔🖤
2023-09-20 20:16:19
1
vbbfff11
dgsfhrs297 :
😔😔
2023-09-18 20:02:13
1
user50863620294020
آم آسـيد 🥰 :
😥😥😥
2023-09-17 20:31:27
1
m_a12_14
Ahmet :
روحي الي الله 😑
2023-09-18 19:50:24
3
ro.2n.2
👑𝓡𝓮𝓷𝓸𝓾𝓬𝓱𝓮،❤️ :
@👑جہميہلہة الہاحہسہاسہ👑 💔
2024-01-08 23:17:52
1
To see more videos from user @mohamadkazem77, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025). Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah LPL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujar Indra. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum. “Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” ungkap Indra. Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas. #kejaksaan  #sumut #kredit #korupsi #fyp @KEJAKSAAN TINGGI SUMUT @bobbynasution_ @KEJAKSAAN AGUNG 2025-2025 @Jaksa Agung
MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025). Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah LPL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujar Indra. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum. “Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” ungkap Indra. Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas. #kejaksaan #sumut #kredit #korupsi #fyp @KEJAKSAAN TINGGI SUMUT @bobbynasution_ @KEJAKSAAN AGUNG 2025-2025 @Jaksa Agung

About