@lace.ly3:

Lace Ly
Lace Ly
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 17 July 2024 11:34:01 GMT
310
8
0
10

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lace.ly3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kekhawatiran warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, kian memuncak setelah diduga aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan @gmtractors , diduga mengabaikan sejumlah aturan lingkungan. Laporan resmi pun disampaikan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru pada Senin (01/12/2025). Warga menyoroti tidak adanya izin Hinder Ordonantie (HO), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun dokumen lingkungan lain yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum kegiatan penimbunan dilakukan. Selain itu, tinggi timbunan yang mencapai dua meter di atas jalan umum dinilai membahayakan pemukiman. “Lokasinya tepat berdampingan dengan rumah warga. Tinggi timbunan yang seperti itu tentu mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar Dedy, perwakilan warga yang mengajukan laporan. Menurut Dedy, setiap kali hujan deras turun, timbunan tanah tersebut menyebabkan aliran air tidak lagi terkendali dan justru mengarah ke rumah-rumah warga. Akibatnya, genangan hingga banjir kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir sejak aktivitas penimbunan berlangsung. Selain masalah tata air, warga juga menilai timbunan tersebut berisiko memicu pergeseran tanah dan menurunnya kualitas lingkungan. Mereka pun meminta DLH Banjarbaru melakukan audit lingkungan, menelusuri legalitas perizinan perusahaan, serta melakukan kajian teknis terhadap keamanan timbunan. “Kalau ditemukan potensi bahaya bagi lingkungan dan warga, kami minta agar ketinggian timbunan itu segera ditata ulang,” tegas Dedy.
NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kekhawatiran warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, kian memuncak setelah diduga aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan @gmtractors , diduga mengabaikan sejumlah aturan lingkungan. Laporan resmi pun disampaikan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru pada Senin (01/12/2025). Warga menyoroti tidak adanya izin Hinder Ordonantie (HO), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun dokumen lingkungan lain yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum kegiatan penimbunan dilakukan. Selain itu, tinggi timbunan yang mencapai dua meter di atas jalan umum dinilai membahayakan pemukiman. “Lokasinya tepat berdampingan dengan rumah warga. Tinggi timbunan yang seperti itu tentu mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar Dedy, perwakilan warga yang mengajukan laporan. Menurut Dedy, setiap kali hujan deras turun, timbunan tanah tersebut menyebabkan aliran air tidak lagi terkendali dan justru mengarah ke rumah-rumah warga. Akibatnya, genangan hingga banjir kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir sejak aktivitas penimbunan berlangsung. Selain masalah tata air, warga juga menilai timbunan tersebut berisiko memicu pergeseran tanah dan menurunnya kualitas lingkungan. Mereka pun meminta DLH Banjarbaru melakukan audit lingkungan, menelusuri legalitas perizinan perusahaan, serta melakukan kajian teknis terhadap keamanan timbunan. “Kalau ditemukan potensi bahaya bagi lingkungan dan warga, kami minta agar ketinggian timbunan itu segera ditata ulang,” tegas Dedy.

About