Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@masonamana: Part 2 #fypシ゚viral #fypシ #central #irupara #beachparty #pngtiktok🇵🇬🇵🇬
Head_Word
Open In TikTok:
Region: PG
Saturday 28 December 2024 10:27:28 GMT
67804
6177
8
180
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.35MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.84MB
)
Watermark .mp4 (
3.42MB
)
Music .mp3
Comments
ØPUCODEM 🥷 :
nice one max 🔥👍
2025-09-04 02:47:02
0
Joshuaralai :
max with his moves 💯💯💯
2024-12-28 10:44:55
9
SUNSET MUNO🐊🌅 :
nice one 😁😁🥰
2024-12-29 00:22:33
3
👽IGIRI JAY-STAN👽[1040]¹⁰⁴⁰ :
👑👑👑
2025-02-25 08:31:32
2
To see more videos from user @masonamana, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
“ ở 🇰🇷 anh là Seonghyeon, còn ở 🇺🇸 người đời gọi anh là SEAN…..” Anh SEAN đất Mỹ 🫵🏻 #seonghyeon #cortis #kpop #xuhuongtiktok #viral
#ttsootd #ttsoutfit #clothesfromtiktokshop #ttsfinds #cuteaffordablefashion
#xuhuong #foryou #dazzleme #xitkhoamakeup #xitkhoanen
Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak dasar karyawannya, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kaitan Antara Hak Pekerja dan HAM Dalam konteks hukum di Indonesia dan internasional, hak-hak pekerja merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, ketika hak pekerja diabaikan, itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran HAM. Dasar Hukumnya: 1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Ini adalah dasar konstitusional bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang adil adalah hak asasi setiap warga negara. 2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 38 ayat (1): “Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak.” Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk membentuk serikat pekerja.” Jika perusahaan melanggar hak-hak ini, maka dapat dianggap melanggar HAM. 3. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) – diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, menegaskan hak atas pekerjaan yang adil, kondisi kerja yang aman, dan upah yang layak. Contoh Pelanggaran HAM di Dunia Kerja Perusahaan bisa dianggap melanggar HAM jika: Tidak memberikan upah layak atau upah di bawah UMR. Tidak memberi jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Tidak memberikan SK atau perjanjian kerja tertulis, sehingga status kerja tidak jelas. Melakukan pemecatan sepihak tanpa kompensasi atau pesangon. Membatasi kebebasan berserikat bagi pekerja. Memberikan perlakuan diskriminatif atau kekerasan di tempat kerja. Perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya bisa dianggap melanggar HAM, karena hak pekerja — termasuk kepastian status kerja, upah layak, dan perlakuan adil — adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan konvensi internasional. #InfoRohul #DetakPatriaNews #KaryawanTorganda #HAM #Pelanggaran
🤣🤣
About
Robot
Legal
Privacy Policy