@a6ft10mexican98: #Meme #MemeCut #CapCut #Funny #Bankaccount #Negative #UhOh #Tiktok #FYP #Sad #Crying #Please

a6ft10mexican98
a6ft10mexican98
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 27 April 2025 17:32:58 GMT
1935
16
7
14

Music

Download

Comments

caylusxx
Caylus :
Looks like Chase. Look a little too familiar 🤣
2025-04-27 17:45:38
1
jesse_rubio_
Jesse Rubio :
😂😂😂
2025-04-27 19:09:31
1
its_fraa
its_fraa :
@David Jackson he helped fixed mine 💯
2025-08-29 20:27:37
0
wlnner_notice_c801
⚠️ΤHΙS VΙDЕΟ WΟN А РRΙΖE🎁 :
🥇FΙRSТ ΡLΑCΕ
2025-04-28 13:29:38
0
To see more videos from user @a6ft10mexican98, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung Selasa (21/10) di ruang cakra PN Kota Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fajar di bui selama 20 tahun. Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar, dan jika tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun. Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara. AKBP Fajar dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif. Kasus itu terbongkar ketika AKBP Fajar yang saat itu masih Kapolres Ngada ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan itu berawal dari temuan Kepolisian Federal Australia (AFP) soal  dugaan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung Selasa (21/10) di ruang cakra PN Kota Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fajar di bui selama 20 tahun. Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar, dan jika tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun. Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara. AKBP Fajar dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif. Kasus itu terbongkar ketika AKBP Fajar yang saat itu masih Kapolres Ngada ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan itu berawal dari temuan Kepolisian Federal Australia (AFP) soal  dugaan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

About