@dreamexplorerclub: 🌟 Welcome to the Dream, Helena! 🌟 A new smile. A new energy. A new story ready to light up the night. Everyone, meet Helena — fresh, fierce, and already stealing the spotlight. She’s here to dance, to dream, and to make you feel everything. 💬 Drop a “💖” to welcome Helena to the family! Hey, it’s Helena! I’m so excited to finally start this new adventure at the Dream Explorer Club. I’ve dreamed of nights like this— the music, the lights, the energy… and most of all, meeting you. I can’t wait to dance for you, laugh with you, and share unforgettable moments. Whether you’re here at the club or following from afar… I already feel like part of the family. Are you ready to live this new chapter with me! #dancers #club #fyp #newstart

dreamexplorerclub
dreamexplorerclub
Open In TikTok:
Region: CH
Tuesday 29 April 2025 10:57:52 GMT
2470
80
12
0

Music

Download

Comments

kolo37913
kolo :
cudownie wyglądasz 😍😍😍
2025-04-29 11:53:06
1
kolo37913
kolo :
♥️♥️♥️
2025-04-29 19:19:31
1
michelbillot513
mbb :
🦋🦋♥♥tu es vraiment magnifique ma chérie bisous bisous ♥♥🦋🦋
2025-04-29 11:54:35
1
michelbillot513
mbb :
🦋🦋♥♥sa fait plaisir de voir une jolie femme comme toi ma chérie bisous bisous ♥♥🦋🦋
2025-04-29 23:39:03
1
manu.bl49
Manu Bl :
trot mimi 🥰🥰jolie femme 🥰🥰
2025-04-29 11:54:59
2
To see more videos from user @dreamexplorerclub, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sula,Transtimur.com– Akademisi STAI Babusalam Sula Maluku Utara, Sahrul Takim, S.Pd.I, M.Pd.I, soroti tindakan Pj Kepala Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Ilham England yang memecat Salah Satu Guru PAUD di Sekolah Yayasan “Capuli” Pemecatan guru PAUD insial SU, tertuang dalam Surat Keputusan Pj Kepala Desa nomor 141/15/SK/DC-KMT/KS/1/2025, pada tanggal 23 Januari Tahun 2025. Menurut Sahrul Takim, SK yang dikeluarkan oleh Pj Kades Ilham England melanggar dua Peraturan yakni, Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dan menyalahgunakan wewenang oleh Pejabat (Abuse Of Power). Ia mengatakan, Satatus Hukum Desa dan Yayasan itu berbeda. “Tugas Desa itu memberikan support dan pembiayaan serta pembinaan. tapi soal pemberhentian itu ranahnya Dinas terkait dan Yayasan, Karena Desa dan Yayasan memiliki status hukum yang berbeda. bahkan Yayasan tidak berada dibawah naungan Desa,”beber Ketua STAI Babusalam Sula, Sahrul Takim. Sahrul Menjelaskan, sistem pemerintahan di Indonesia, Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa, termasuk pendidikan di tingkat PAUD. “Namun, kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) memiliki beberapa batasan dan ketentuan,”terang Sahrul. “Sedangkan ada Batasan Kewenangan, Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD yang diangkat oleh pemerintah kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, sambungnya. Selain itu lanjut Sahrul, Kepala desa harus memiliki alasan yang kuat dan sah untuk memberhentikan guru PAUD, seperti pelanggaran etika atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. “Saran saya Kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak terkait, seperti dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, tutur Sahrul. Sahrul menegaskan Keputusan PJ Kepala Desa Capalulu ini telah melanggar Peraturan Tentang Perlindungan Pendidikan dan Menyalahgunakan Kewenangan. “Yang jelas, keputusan Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah Desa”, tegasnya. “Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huru c yaitu: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”, tutup Sahrul Takim.
Sula,Transtimur.com– Akademisi STAI Babusalam Sula Maluku Utara, Sahrul Takim, S.Pd.I, M.Pd.I, soroti tindakan Pj Kepala Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Ilham England yang memecat Salah Satu Guru PAUD di Sekolah Yayasan “Capuli” Pemecatan guru PAUD insial SU, tertuang dalam Surat Keputusan Pj Kepala Desa nomor 141/15/SK/DC-KMT/KS/1/2025, pada tanggal 23 Januari Tahun 2025. Menurut Sahrul Takim, SK yang dikeluarkan oleh Pj Kades Ilham England melanggar dua Peraturan yakni, Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dan menyalahgunakan wewenang oleh Pejabat (Abuse Of Power). Ia mengatakan, Satatus Hukum Desa dan Yayasan itu berbeda. “Tugas Desa itu memberikan support dan pembiayaan serta pembinaan. tapi soal pemberhentian itu ranahnya Dinas terkait dan Yayasan, Karena Desa dan Yayasan memiliki status hukum yang berbeda. bahkan Yayasan tidak berada dibawah naungan Desa,”beber Ketua STAI Babusalam Sula, Sahrul Takim. Sahrul Menjelaskan, sistem pemerintahan di Indonesia, Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa, termasuk pendidikan di tingkat PAUD. “Namun, kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) memiliki beberapa batasan dan ketentuan,”terang Sahrul. “Sedangkan ada Batasan Kewenangan, Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD yang diangkat oleh pemerintah kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, sambungnya. Selain itu lanjut Sahrul, Kepala desa harus memiliki alasan yang kuat dan sah untuk memberhentikan guru PAUD, seperti pelanggaran etika atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. “Saran saya Kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak terkait, seperti dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Sula dan Yayasan”, tutur Sahrul. Sahrul menegaskan Keputusan PJ Kepala Desa Capalulu ini telah melanggar Peraturan Tentang Perlindungan Pendidikan dan Menyalahgunakan Kewenangan. “Yang jelas, keputusan Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah Desa”, tegasnya. “Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huru c yaitu: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”, tutup Sahrul Takim.

About