@marelibaton: 🫠🍃

𝘯𝘪𝘨𝘩𝘵𝘮𝘢𝘳𝘦🥀
𝘯𝘪𝘨𝘩𝘵𝘮𝘢𝘳𝘦🥀
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 09 May 2025 15:47:34 GMT
416217
44257
86
2622

Music

Download

Comments

rickybayer.com
rickybayer :
homeland ☺️
2025-06-13 17:04:26
2
natexanderjazz
music25 :
magkano entrance at cottage po nila
2025-05-13 04:21:51
22
budolfinds055
🧿✨ :
boost
2025-06-10 08:15:00
2
gotmarkedtours
GOTMARKED Tours :
Dagat na dagat na💛💛
2025-05-14 15:09:44
3
ghettodogs45
Wavey💙 :
hermits cove🔥
2025-05-26 01:46:55
5
outfit_sensations
Outfit_Check👕 :
Ganda jan ah
2025-06-05 04:36:53
4
babylala1992
Lalagirl in 🇨🇦 :
Saan po Ito.
2025-05-17 18:29:09
3
devinocencio
dayang :
old but gold
2025-05-16 22:13:07
4
mark28shop
mark :
san po yan
2025-06-10 03:15:11
2
carybep_ervine
Miss Bep💙 :
San po to?
2025-05-21 02:45:58
4
itsyoboijom_
JOM FINDS PH :
HOW TO DELETE MY STORY??
2025-06-09 11:45:24
2
pplusj
P+J :
Ganda ! San ito madam ?
2025-05-23 04:07:41
3
felizz.97
Boss Amo :
location po?
2025-06-04 09:56:03
2
arturor188
Arturo :
Buen video y música romántica ✌🏼👍🏼🇵🇪🌳
2025-05-12 19:24:41
6
mj61__
ig.mj_ :
I love the song 🥰🥰🥰
2025-06-05 02:42:37
3
jhustiiine
A S T I N :
🥺🥺🥺🥺kanindot dinhi 🥰
2025-05-18 07:21:05
3
kagurong.soksay
KaGurong Soksay :
Saan po ito?
2025-05-18 01:30:46
3
maria.so.much
Maria :
Anong beach to
2025-05-13 04:22:50
6
yumii.ix
potatooo :
tas pogi haunting haha
2025-05-29 15:02:42
3
ilovemoney9227
Lucky🤞 :
Daaaagat please🥺
2025-05-13 02:52:13
6
offgridlivingph
︎ :
Ang ganda grabe😳👏👏👏
2025-05-14 02:38:34
3
bomsskwa
_Daniel. :
Hermit's cove po yan
2025-06-23 21:20:21
1
blizemaeve_finds
BELA 🎀 :
Saan po ito? Ang ganda po ng beach
2025-05-18 02:03:58
5
cjcaada
cjayy :
hermits cove po?
2025-05-15 10:00:44
3
hey_cbs
cbs :
super ganda dito
2025-05-15 02:53:37
3
To see more videos from user @marelibaton, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021. Jadi, sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 4 tahun lalu. Namun, aturan ini menjadi topik 'panas' belakangan ini imbas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia mengatakan kebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021. Jadi, sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 4 tahun lalu. Namun, aturan ini menjadi topik 'panas' belakangan ini imbas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia mengatakan kebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik. "Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Proses pengambilalihan dilakukan secara bertahap melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan. Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria. "Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," jelas Nusron. Jika tetap tidak ada kegiatan, pemilik diberikan enam bulan untuk merespons. Bila tetap tidak digunakan, maka statusnya ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih negara. #agraria #atrbpn #jokowi #nusronwahid #tanahnganggur2tahun

About