@daisylalz: #CapCut #stopmotiontrend #stopmotion #daisylalz

daisylalz
daisylalz
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 20 May 2025 15:16:49 GMT
399
13
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @daisylalz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan Pelanggaran di Galian C Kalialang: Longsor, Izin Dipertanyakan, dan Saling Lempar Tanggung Jawab  SEMARANG — Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan memperketat perlindungan lingkungan, dugaan pelanggaran pada kegiatan galian C yang dikelola PT PMH di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian publik.  Longsor yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan kekhawatiran warga dan membuka berbagai tanda tanya terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.  Kawasan Kalialang diketahui termasuk zona hijau atau daerah resapan air, sehingga secara tata ruang sebenarnya memiliki fungsi konservasi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan berskala besar.  Warga setempat mengaku heran bagaimana izin tambang di lokasi tersebut dapat terbit, mengingat fungsi ekologis kawasan yang sangat vital. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen izin PT PMH dengan kondisi di lapangan.  “Saya yakin kalaupun izinnya ada, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. K3-nya buruk, hampir tidak pernah terlihat insinyur penanggung jawab di lokasi seperti yang tertera di dokumen,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.  Selain itu, warga menilai aktivitas penggalian material dilakukan secara tidak terkontrol hingga menyebabkan lereng mudah runtuh. Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu disebut sebagai bukti buruknya pengelolaan lokasi tambang.  Truk-truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi galian juga disebut sering membawa muatan berlebih, sehingga diduga mempercepat kerusakan jalan di wilayah Gunungpati.  Sejumlah informasi yang beredar menyebut bahwa salah satu pihak yang diduga memiliki hubungan dengan PT PMH adalah seseorang berinisial M, yang juga diduga memiliki usaha SPBU dan menjadi mitra angkutan Patra Niaga di Semarang. Hingga laporan ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.  Warga mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi proses terbitnya izin tambang PT PMH keabsahan dokumen lingkungan (UKL–UPL), pemeriksaan tanda tangan persetujuan warga, evaluasi pajak dan kontribusi usaha, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain dalam penerbitan izin.  “Kalau ini memang kawasan resapan air, bagaimana bisa ada izin tambang? Kami ingin semua prosesnya dibuka,” tegas warga.  Upaya konfirmasi kepada pejabat pemerintah daerah belum menghasilkan kejelasan. Dinas ESDM dan Dinas Tata Ruang Prov Jateng saling lempar tanggung jawab. Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan bahwa proses perizinan PT Praba Mas Hill tidak dilakukan secara transparan dan terkoordinasi.  Dengan mempertimbangkan risiko longsor, kerusakan lingkungan, dan dampak terhadap keselamatan masyarakat, warga menuntut audit menyeluruh terhadap operasional tambang PT PMH termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang, K3, serta aturan pertambangan yang berlaku.  (*) #proyek #galian #tambang #semarang #longsor
Dugaan Pelanggaran di Galian C Kalialang: Longsor, Izin Dipertanyakan, dan Saling Lempar Tanggung Jawab SEMARANG — Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan memperketat perlindungan lingkungan, dugaan pelanggaran pada kegiatan galian C yang dikelola PT PMH di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Longsor yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan kekhawatiran warga dan membuka berbagai tanda tanya terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Kawasan Kalialang diketahui termasuk zona hijau atau daerah resapan air, sehingga secara tata ruang sebenarnya memiliki fungsi konservasi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan berskala besar. Warga setempat mengaku heran bagaimana izin tambang di lokasi tersebut dapat terbit, mengingat fungsi ekologis kawasan yang sangat vital. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen izin PT PMH dengan kondisi di lapangan. “Saya yakin kalaupun izinnya ada, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. K3-nya buruk, hampir tidak pernah terlihat insinyur penanggung jawab di lokasi seperti yang tertera di dokumen,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain itu, warga menilai aktivitas penggalian material dilakukan secara tidak terkontrol hingga menyebabkan lereng mudah runtuh. Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu disebut sebagai bukti buruknya pengelolaan lokasi tambang. Truk-truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi galian juga disebut sering membawa muatan berlebih, sehingga diduga mempercepat kerusakan jalan di wilayah Gunungpati. Sejumlah informasi yang beredar menyebut bahwa salah satu pihak yang diduga memiliki hubungan dengan PT PMH adalah seseorang berinisial M, yang juga diduga memiliki usaha SPBU dan menjadi mitra angkutan Patra Niaga di Semarang. Hingga laporan ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Warga mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi proses terbitnya izin tambang PT PMH keabsahan dokumen lingkungan (UKL–UPL), pemeriksaan tanda tangan persetujuan warga, evaluasi pajak dan kontribusi usaha, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain dalam penerbitan izin. “Kalau ini memang kawasan resapan air, bagaimana bisa ada izin tambang? Kami ingin semua prosesnya dibuka,” tegas warga. Upaya konfirmasi kepada pejabat pemerintah daerah belum menghasilkan kejelasan. Dinas ESDM dan Dinas Tata Ruang Prov Jateng saling lempar tanggung jawab. Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan bahwa proses perizinan PT Praba Mas Hill tidak dilakukan secara transparan dan terkoordinasi. Dengan mempertimbangkan risiko longsor, kerusakan lingkungan, dan dampak terhadap keselamatan masyarakat, warga menuntut audit menyeluruh terhadap operasional tambang PT PMH termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang, K3, serta aturan pertambangan yang berlaku. (*) #proyek #galian #tambang #semarang #longsor

About