Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@islamabadinsider__: Rainy days in Islamabad, where every drop feels like poetry.⛈️ #islamabadinsider #islamabad #pakistan #viral #trendingreels #viralvideos #capital #mountains #barish
Islamabad Insider
Open In TikTok:
Region: PK
Wednesday 16 July 2025 08:10:20 GMT
5003
372
4
26
Music
Download
No Watermark .mp4 (
5.73MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
4.66MB
)
Watermark .mp4 (
11.16MB
)
Music .mp3
Comments
A£◇nE :
کچھ لوگ زمانے میں ایسے بھی ہو تے ہے محفل میں تو ہنستے ہے تنہائی میں روتے ہے
2025-07-17 16:04:08
0
شاهد :
Osm view
2025-07-16 08:54:37
0
strangexrj :
f 6?
2025-07-16 12:45:13
0
HASNAIN @ :
🥰🥰🥰
2025-07-16 08:22:59
0
To see more videos from user @islamabadinsider__, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Pemerintah memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021. Jadi, sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak 4 tahun lalu. Namun, aturan ini menjadi topik 'panas' belakangan ini imbas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia mengatakan kebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik. "Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Proses pengambilalihan dilakukan secara bertahap melalui pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan. Setelah itu, jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik tanah dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria. "Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," jelas Nusron. Jika tetap tidak ada kegiatan, pemilik diberikan enam bulan untuk merespons. Bila tetap tidak digunakan, maka statusnya ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih negara. #agraria #atrbpn #jokowi #nusronwahid #tanahnganggur2tahun
pov : pasangan di penuhi ego #leejaein #chawoomin #pov #fypage #nhc
хуй #цмх #твич #рекомендации #cmh #CMH #twitch #crazymegahell #Ruslan #тушенцов #fyp
#viral #pagarlaut #pik2 #psnjokowi #jokowi #aguan
#movie #filmcommentary #foryou #usa
About
Robot
Legal
Privacy Policy