@wasis.digital: Lumayan sambil nunggu customer dateng #gasing #pemadamgasing #penghapus #gasingviral #viral

Wasis Digital
Wasis Digital
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 03:06:29 GMT
1968500
34790
678
1354

Music

Download

Comments

ksabar
bjormbod :
maenan kayak gini kok ada guru yang melarang🤣🤣 itu sama aja membatasi kreativitas anak
2025-09-14 11:44:08
1823
ganesh1406
ganesh1406 :
2025-10-07 14:25:54
0
mr.kibo_
03 JUNI👶 :
penemuan pertama siapa itu biar jadikan tokoh🤣
2025-09-14 08:47:50
319
hyoss32
hero76_ :
padahal buat kaya gini itu harus simetris, balance dll.. kok dibilang perusak otak 😒😒
2025-09-15 01:37:47
385
chiii_fu
Chii FU :
jdi keinget dlu,jaman spinner
2025-09-15 01:41:51
71
lucas...35
I'm LucaS :
Bahaya buat anak kecil😌
2025-09-14 13:24:07
4
rizkifeb657
rizkifebri657 :
info🗿
2025-09-15 13:28:40
1
fanziel18
azriel10 :
sori.
2025-09-30 11:05:49
0
mikir_kids777
Raya Ahmad R.A :
berapa an bang satu pemadam
2025-09-13 15:36:41
8
yohanestukangjudge
YOHANES ANAK ABAH🔥 :
mainan dari Malaysia 🇲🇾
2025-09-15 16:03:26
0
bakekok.3
Ayam :
bnyk bocil yg tantrum ga Terima klo mainan ini emg bahaya🤣 yg namanya bocil klo hbs main itu ga di beresin setelah bermain, bisa aja sisa staples nancap di kaki klo berserakan, gk ada yg membatasi kreativitas asal tidak membahayakan org lain
2025-09-16 01:56:43
2
_julstory
Bung Pandjoel :
hp nya apa bg
2025-09-15 12:55:32
0
mvadland2
M Vadland :
Ada lawan ka boss😏
2025-09-14 11:39:05
12
nyikkbun
lonanw :
pgn buat tp inget umur😭😭
2025-09-17 03:23:15
14
karyawan_koruptor
𝐙𝐢𝐢_𝐤𝐞𝐧𝐳𝐳 :
pabrik penghapus saat ini 📈📈📈📈
2025-09-14 14:34:14
40
rb_ajah
pake nanya :
Penjualan penghapus📈📈📈
2025-09-14 12:32:33
2
restu260709
RESRINZZ :
luh main minecraft bang?
2025-09-15 18:13:54
1
rapayz4
Rapayz💤 :
brp bg
2025-09-13 09:27:19
2
faiq51780
lord dingin🥶 :
pusing nyo
2025-09-18 05:23:42
2
user_36444
user_36444 :
kalo dipikir” daripada bocil” main hp mending buat mainan semacam kek gini
2025-09-16 01:45:24
16
grot677
Ripzz² :
brp lama Jan di ragukan
2025-09-15 14:05:33
20
safitriniti
safitriniti :
di liat kyk lah🗿
2025-09-21 09:42:42
1
rosimotogp
rosimotogp :
brp ya ini
2025-09-15 19:33:16
1
semdangsibuk
skyUPONLY1 :
hmm, ap jd ny klo tiap ruas di tambahin cabang lg💀?
2025-09-16 03:15:11
1
hanz.xz
77_DreamChaser★ :
g keberatan itu?
2025-09-14 03:19:57
1
To see more videos from user @wasis.digital, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang Resmi Ditahan, Termasuk Oknum Brimob SERANG, RUBRIKBANTEN – Penyidik Satreskrim Polres Serang akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), karyawan PT GRS. “Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025). Kronologi dan Peran Pelaku Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. KA, BM, dan AR: memiting, menendang, memukul, dan menginjak staf Humas KLH, Anton. SI dan AJ: melakukan pemukulan terhadap wartawan. Tak hanya itu, keterlibatan oknum aparat juga ikut disorot. Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan Briptu TR ditetapkan tersangka dan ditahan karena terbukti memukul staf Humas, sementara oknum Brimob TG tidak terbukti karena justru melerai. Akar Masalah: PT GRS Bandel, Melepas Segel KLH Insiden pengeroyokan bermula saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan mendatangi PT GRS untuk melakukan penutupan operasional pabrik yang kedapatan melepas segel polisi dan kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel karena pencemaran lingkungan. “Kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” jelas Kapolres. Jerat Hukum Berat Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat, demi menjamin rasa keadilan dan menjaga marwah hukum. #BreakingNews #PolresSerang #KasusPengeroyokan #WartawanDianiaya #StafKLH
BREAKING NEWS: 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang Resmi Ditahan, Termasuk Oknum Brimob SERANG, RUBRIKBANTEN – Penyidik Satreskrim Polres Serang akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), karyawan PT GRS. “Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025). Kronologi dan Peran Pelaku Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. KA, BM, dan AR: memiting, menendang, memukul, dan menginjak staf Humas KLH, Anton. SI dan AJ: melakukan pemukulan terhadap wartawan. Tak hanya itu, keterlibatan oknum aparat juga ikut disorot. Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan Briptu TR ditetapkan tersangka dan ditahan karena terbukti memukul staf Humas, sementara oknum Brimob TG tidak terbukti karena justru melerai. Akar Masalah: PT GRS Bandel, Melepas Segel KLH Insiden pengeroyokan bermula saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan mendatangi PT GRS untuk melakukan penutupan operasional pabrik yang kedapatan melepas segel polisi dan kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel karena pencemaran lingkungan. “Kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” jelas Kapolres. Jerat Hukum Berat Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat, demi menjamin rasa keadilan dan menjaga marwah hukum. #BreakingNews #PolresSerang #KasusPengeroyokan #WartawanDianiaya #StafKLH

About