@tranh.nh.led.c.ph: Tranh 12 thánh tông đồ công giáo phù hợp treo ở phòng khách phòng ăn làm quà tặng rất sang trọng ý nghĩa - ib tư vấn chi tiết cụ thể👉👉#tranhtrangguong5d #tranhintheoyeucau #12thanhtongdo #tranhkhung #tranhconggiao #tranhchuagiesu #tranhquatang #tranhphongkhach

Tranh Ảnh Đức Phúc
Tranh Ảnh Đức Phúc
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 28 September 2025 02:44:24 GMT
787
20
10
3

Music

Download

Comments

dmxdmx71
dmxdmx71 :
A Men
2025-09-28 05:25:30
0
user7919124381002
Dung Dung :
xin giá shop ơi
2025-11-17 08:34:37
0
user12265795
Ha Nguyen :
kích thước 80x2m bn
2025-11-02 12:34:52
1
phng.nh699
Phương ánh :
Có cả khung sẵn như video à c
2025-11-21 14:53:10
0
user3493862698850
user3493862698850 :
❤❤❤
2025-10-23 16:11:47
1
trannam0707
❤️Trần Thanh Nam🌹 :
🌹🌹🌹
2025-09-28 05:20:03
0
To see more videos from user @tranh.nh.led.c.ph, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lampung Tengah - Buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan berhasil ditangkap. Terpidana itu bernama Rozaki Lukman Habib. Ia sebelumnya buron sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Oktober 2025 di Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Penangkapan ini berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki Lukman Habib bin Jumain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp128.425.000 yang harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM turut disita untuk kepentingan pembuktian. Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Asep mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Lampung Tengah - Buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan berhasil ditangkap. Terpidana itu bernama Rozaki Lukman Habib. Ia sebelumnya buron sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Oktober 2025 di Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Penangkapan ini berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki Lukman Habib bin Jumain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp128.425.000 yang harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM turut disita untuk kepentingan pembuktian. Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Asep mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. "Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka," katanya. Asep menambahkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi dan buronan lainnya agar tidak merasa aman. "Kejaksaan dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi," ujarnya. Menurut Asep, kasus korupsi ini mencederai kepercayaan masyarakat, karena dana PNPM seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Namun dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara serta menutup kesempatan bagi banyak warga desa untuk bangkit secara ekonomi. "Penangkapan RLH (Rozaki Lukman Habib) bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan, status DPO tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi sampai tuntas," ungkapnya. Setelah diamankan, terpidana Rozaki langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi penahanan. "Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan pengadilan," pungkasnya. (Yul)

About