@gecenin.huznu_: Bazen susmak gerekir Çünkü herkes anlamak istediğini anlar...#tiktokindia #Love #new #viraltiktok #trend

gecenin.huznu_
gecenin.huznu_
Open In TikTok:
Region: TR
Tuesday 30 September 2025 09:52:02 GMT
244238
4846
27
1873

Music

Download

Comments

s____a_y_g_n509
🌿🌿🖤🤍🥀 :
sessizce gitmek bazen en doğrusudur kimbilir belkide gitmek gerekir💔
2025-10-22 06:33:09
4
bahar89725
Bahar :
sen benimle alay et 👍
2025-10-25 08:24:12
1
heryerde_herkonuda
dizi_film :
kesinlikle öyle
2025-10-29 18:30:11
0
user29437525
Allah var gam yok vesselam :
aynen öyle valla susmak iyi geliyor insana böylece kendini dinliyorsun Buda en büyük iyiliktir kendine
2025-11-01 01:38:05
0
begim.begim8
begim begim :
aynen
2025-10-23 03:31:34
1
k.c.g17
Kartanesi :
👍👍👍
2025-10-27 20:15:31
0
patatess634
patatess :
Cok uzun zamandır dilsiziz zaten susmak benim kendime yaptıgım tek iyilik olabilir
2025-10-27 20:21:08
0
yaseministenci4
Yasemin🤪🤪 :
aynn ole
2025-10-25 02:17:34
1
elgn1983
Elgün1983 :
😔
2025-10-28 07:30:12
0
user.657512
user 657512 :
👍👍👍👍
2025-10-23 14:07:28
0
cemile46_46_
◽ :
👍
2025-10-26 15:09:58
1
esengul.akca55
Esengul Akca55 :
😭😭😭😭😭😭
2025-10-25 14:26:35
0
sunbul585
Ə.S💜 :
👍👍
2025-10-22 21:26:37
0
arzularsonsuz
ﮩ٨ـﮩﮩ αяzυℓαяѕσηѕυz ﮩﮩـ٨ﮩ :
😂😂😂
2025-10-22 19:08:26
0
userrrr5642685
Useeeer :
👍👍👍👍👍👍
2025-10-23 04:14:02
0
atidzheust
ust :
😔😔😔
2025-10-25 17:55:59
0
lazkizharbi
Deniz/derya :
👍👍😌😌
2025-10-25 08:23:03
0
sinem.snr34
sinem.34snr :
abim için ciddi düşünen birini arıyorum gerçekten abim çok iyi biri olmasaydi asla ona birini aramazdim darbe yediği için soğumuş güvenmiyor kimseye şimdi diceksiniz burdakilere nasıl guvenceksiniz diye haklısınız ama belki öyle biri çıkarda abim mutlu olur çünkü abimin aşktan yana hiç şansı olmadi abimin işyerisi var üç katlı evleri olsun memleketi arazileri olsun çok şükür durumu iyi sadece aşktan yana hiç şansı olmadi
2025-10-28 07:05:53
0
canim1439
одним хорош жуву дай бог 🤲🥹 :
😔
2025-10-19 18:16:36
0
emelkoyuncu650
emelkoyuncu650 :
👍😔😔👏👏
2025-10-21 06:33:49
0
ozkanyildiz26
Özkan Yıldız :
aynen öyle👍
2025-10-24 21:45:53
0
user_12347948
user_1234 :
😔
2025-10-15 18:21:03
0
sengulaltuntass
sengul•altuntas :
oyle
2025-09-30 20:06:49
1
akif.emec
AKiF MARDİN 3547 :
🥀
2025-10-23 21:06:16
0
said.dogan51
Said Dogan :
aynen öyle sessiz ve uzak durmak en doğrusu
2025-10-20 21:21:03
0
To see more videos from user @gecenin.huznu_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius Jakarta — Rasa kecewa mendalam disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perampasan satu unit kendaraan bermotor (KBM) dengan nomor polisi H 7366 WY, jenis Honda Civic, yang hingga kini belum menunjukkan titik terang, meski perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan. Ironisnya, Polda Metro Jaya — institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Ibu Kota — justru dinilai lamban, bahkan terkesan abai, dalam menindaklanjuti kasus yang sudah memasuki babak hukum formal tersebut. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga ditangkap. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti berupa kendaraan yang dirampas pun tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah bersurat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Tapi yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan,” ujar kuasa hukum korban. Tindakan (atau lebih tepatnya, ketiadaan tindakan) dari Polda Metro Jaya patut dipertanyakan. Bagaimana bisa sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang seharusnya sudah dalam penguasaan penyidik? Bagaimana mungkin DPO yang identitasnya sudah dikantongi belum juga berhasil ditangkap? Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan besar yang mencoba melindungi pelaku? “Kasus ini telah bergulir hingga meja hijau, tapi bukti fisik kendaraan tidak disertakan. Lalu bagaimana pengadilan bisa memutus dengan adil jika penyidik tidak menyerahkan alat bukti utama?” tanya kuasa hukum dengan nada geram. Polda Metro Jaya seharusnya memahami bahwa: 	•	Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 	•	Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk “melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, termasuk pengamanan dan penyitaan barang bukti. 	•	Selain itu, Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) menegaskan tugas Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Namun, kenyataannya, Polda Metro Jaya justru menunjukkan kebalikan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Polda Metro Jaya Harus Introspeksi: Bukan Soal Mampu, Tapi Mau Apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas? Ini bukan soal kemampuan — karena sumber daya Polda Metro Jaya jelas ada. Ini soal kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pelaku masih bebas berkeliaran dan barang bukti entah di mana, maka publik berhak bertanya: Apakah Polda Metro Jaya benar-benar berpihak pada korban, atau justru menjadi tameng pelaku? Red - bay#fyp #poldametrojaya #fypage #nitizen #nitizenindonesia
Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius Jakarta — Rasa kecewa mendalam disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perampasan satu unit kendaraan bermotor (KBM) dengan nomor polisi H 7366 WY, jenis Honda Civic, yang hingga kini belum menunjukkan titik terang, meski perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan. Ironisnya, Polda Metro Jaya — institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Ibu Kota — justru dinilai lamban, bahkan terkesan abai, dalam menindaklanjuti kasus yang sudah memasuki babak hukum formal tersebut. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga ditangkap. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti berupa kendaraan yang dirampas pun tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah bersurat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Tapi yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan,” ujar kuasa hukum korban. Tindakan (atau lebih tepatnya, ketiadaan tindakan) dari Polda Metro Jaya patut dipertanyakan. Bagaimana bisa sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang seharusnya sudah dalam penguasaan penyidik? Bagaimana mungkin DPO yang identitasnya sudah dikantongi belum juga berhasil ditangkap? Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan besar yang mencoba melindungi pelaku? “Kasus ini telah bergulir hingga meja hijau, tapi bukti fisik kendaraan tidak disertakan. Lalu bagaimana pengadilan bisa memutus dengan adil jika penyidik tidak menyerahkan alat bukti utama?” tanya kuasa hukum dengan nada geram. Polda Metro Jaya seharusnya memahami bahwa: • Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. • Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk “melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, termasuk pengamanan dan penyitaan barang bukti. • Selain itu, Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) menegaskan tugas Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Namun, kenyataannya, Polda Metro Jaya justru menunjukkan kebalikan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Polda Metro Jaya Harus Introspeksi: Bukan Soal Mampu, Tapi Mau Apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas? Ini bukan soal kemampuan — karena sumber daya Polda Metro Jaya jelas ada. Ini soal kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pelaku masih bebas berkeliaran dan barang bukti entah di mana, maka publik berhak bertanya: Apakah Polda Metro Jaya benar-benar berpihak pada korban, atau justru menjadi tameng pelaku? Red - bay#fyp #poldametrojaya #fypage #nitizen #nitizenindonesia

About