@rinasbarznji:

ريناس سيد نجم الدين برزنجى
ريناس سيد نجم الدين برزنجى
Open In TikTok:
Region: IQ
Saturday 04 October 2025 09:13:21 GMT
32715
791
77
151

Music

Download

Comments

nzar_ganjo
نزار گەنجۆ محمد :
بەرێز رێناس ێمە لەلیوای 21لەشقلاوە کەس نەتووتە لامان ژمارێکی زۆرین سەردانمان بکە هەمویان فەقیرین
2025-11-05 11:43:31
0
amin.barznje
A〽️in Barznje⚜️ :
بە هیوای سەرکەوتن انشاءاللە
2025-10-04 11:47:39
1
hewauethvp3
Hivin :
به ره و سه ر كه وتن ريناس خان
2025-10-06 14:39:32
0
asurchii01
Closed🖤 :
💛✅15
2025-10-06 11:51:27
1
sangar.xoshnaw42
sangar Xoshnaw :
هەربژی ریناس خان ❤🥀
2025-10-22 16:49:32
0
saidshexany3
Saidshexany :
هه رساغبي خاتون ريناس خان هيواي سه ركه وتن بوده خوازم ژماره 15 دنگمان هه ر بوژماره 275
2025-10-23 07:10:46
0
razhan.barznji
Razhan Sayd Najmadeen :
275✌✌15✌✌
2025-10-04 11:02:47
0
mani1.mani0
mani_mani :
دەنگم بۆتۆیە چونکە کەسێکم لەدەست دا هەمان ناوی هەبوو
2025-10-05 18:50:26
0
zhyar._.bndyan
𝚣𝚑𝚢𝚊𝚛,𝚋𝚗𝚍𝚢𝚊𝚗💙✌️シ︎ :
سەرکەوتوبی
2025-10-04 12:19:24
0
ismahil_kakl_hamad
🦅2+2=1🦅 :
15+275=سەرکەوتن
2025-10-17 09:14:39
0
sherzadhaji51
شێرزاد حاجی :
🌹❤🌹❤🌹❤ سەرکەوتووبیت
2025-11-04 21:26:07
0
abdberezhe
1200صقر :
سە رکە وتودە بی انشااللە🥰
2025-10-04 16:39:17
0
user6833778241660
user6833778241660 :
سەر کەوتوە انشااللە
2025-10-04 09:41:22
0
kavin11112
kavin11112 :
15💛
2025-10-06 22:04:31
0
glali72
glali :
2025-10-12 19:17:19
0
a_barznjy09
AMB. :
بەهیوای سەرکەوتن 💛✌
2025-10-04 09:18:55
0
ix.r4sho0
XOSHNAW-PUBG🖤 :
نای ناسم بە حەیاتی ژیانم نەمدیتیە بەس کەیفم پێی دێ دەنگیشم هەر لۆ رێناس سەید ناجمەدینە 🥰💛💛💛💛
2025-10-18 20:06:37
0
yusf__yusf
یوسف شیروانی :
:سەرفراز و سەرکەوتووبیت رێناس خان
2025-10-04 15:26:03
1
a_barznjy09
AMB. :
275 ✌️15 ✌
2025-10-04 09:19:07
0
kabir_wahab
کەبیر برادۆستی :
🥰🥰🥰
2025-10-10 19:58:35
0
ahmad_._kaya
ahmad_._kaya :
😁
2025-11-11 07:01:23
0
user5919054
Said Jasm :
❤❤❤❤
2025-10-27 08:25:09
0
karwan.aziz38
Karwan Aziz :
✌✌✌
2025-10-25 14:59:34
0
anwersyan
anwer syan :
❤❤❤
2025-10-22 08:38:26
0
To see more videos from user @rinasbarznji, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Sumedang Pulihkan Rp2,46 Miliar Dana BPJS Ketenagakerjaan #Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang periode bulan September 2024 sampai dengan 2025. Total yang dipulihkan pada tahun 2025 senilai Rp2.204.201.418 dan pada 2024 senilai Rp259.510.437. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, pemulihan dilakukan melalui upaya bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum. “Dalam upaya mengharmonisasikan kembali terhadap, apa namanya, dalam sektor ketenagakerjaan, bidang BPJS yang kita berikan bantuan non-litigasi dan pendampingan hukum terhadap BPJS sehingga yang tadinya ada tunggakan-tunggakan ke BPJS terhadap badan hukum dan lain-lain sehingga setelah dilakukan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum, ya inilah hasilnya yang kita bisa lihat tahun 2025 dan ini kemarin 2024, setelah 9 September,” ujar Kajari Adi Purnama saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (22/9/2025).  Lebih lanjut, Adi menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan alasan penunggakan yang dilakukan. “Kita juga tidak mendalami apa menunggaknya disengaja atau tidak disengaja. Yang penting, kan ada itikad baik, ya kan, agar sektor ketenagakerjaan dari BPJS ini pulih kembali, yang merupakan penyelamatan keuangan negara,” katanya. Adi menjelaskan, sebagian besar perusahaan memang mengalami penunggakan. Namun setelah dilakukan pendampingan hukum, Kejari memanggil pihak terkait untuk diharmonisasikan. “Jadi, rata-rata semua menunggak ya, kemudian kita setelah lakukan bantuan dan pendampingan hukum BPJS, kita panggil, kita harmonisasi terhadap pihak-pihak menunggak tadi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban hukum yang harus ditaati perusahaan. “Ini kan sama kayak sektor pajak dan lain-lain ya tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mendukung dan taat terhadap asas peraturan perundang-undangan apabila kita berani bersektor membuka perusahaan, tentunya harus taat juga terhadap perundang-undangan, terutama dalam sektor yang sudah ditetapkan oleh undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini,” tuturnya. Adi menambahkan, Kejari akan terus melakukan pemanggilan apabila masih ada perusahaan yang mengalami tunggakan. “Kalau ada dari BPJS-nya ada yang melakukan tunggakan lagi atau susah melakukan pembayaran dan lain-lain, kita lakukan pemanggilan untuk diharmonisasikan kembali permasalahannya di mana sih, sehingga bisa menunggak, karena kalau sengaja dilakukan penunggakan, sengaja tidak dilakukan pembayaran, maka itu kan bertentangan dengan hukum ya,” tegas Adi. Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari menegaskan pentingnya kepatuhan membayar iuran BPJS karena menyangkut hak tenaga kerja. “Karena di sini ada hak tenaga kerja ya, jaminan hari tua, kecelakaan kerja maupun kematian. Agar tidak menghalangi atau mengurangi manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja, seperti yang Pak Kajari sampaikan, hendaknya seluruh peraturan perundangan terhadap ketenagakerjaan itu diikuti dengan seksama,” kata Haryani. Ia menekankan agar perusahaan tidak lagi menunda pembayaran iuran. “Tidak ada lagi menunggak iuran, tidak ada lagi menunda untuk membayar iuran,” tegasnya.
Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Sumedang Pulihkan Rp2,46 Miliar Dana BPJS Ketenagakerjaan #Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang periode bulan September 2024 sampai dengan 2025. Total yang dipulihkan pada tahun 2025 senilai Rp2.204.201.418 dan pada 2024 senilai Rp259.510.437. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, pemulihan dilakukan melalui upaya bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum. “Dalam upaya mengharmonisasikan kembali terhadap, apa namanya, dalam sektor ketenagakerjaan, bidang BPJS yang kita berikan bantuan non-litigasi dan pendampingan hukum terhadap BPJS sehingga yang tadinya ada tunggakan-tunggakan ke BPJS terhadap badan hukum dan lain-lain sehingga setelah dilakukan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum, ya inilah hasilnya yang kita bisa lihat tahun 2025 dan ini kemarin 2024, setelah 9 September,” ujar Kajari Adi Purnama saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (22/9/2025). Lebih lanjut, Adi menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan alasan penunggakan yang dilakukan. “Kita juga tidak mendalami apa menunggaknya disengaja atau tidak disengaja. Yang penting, kan ada itikad baik, ya kan, agar sektor ketenagakerjaan dari BPJS ini pulih kembali, yang merupakan penyelamatan keuangan negara,” katanya. Adi menjelaskan, sebagian besar perusahaan memang mengalami penunggakan. Namun setelah dilakukan pendampingan hukum, Kejari memanggil pihak terkait untuk diharmonisasikan. “Jadi, rata-rata semua menunggak ya, kemudian kita setelah lakukan bantuan dan pendampingan hukum BPJS, kita panggil, kita harmonisasi terhadap pihak-pihak menunggak tadi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban hukum yang harus ditaati perusahaan. “Ini kan sama kayak sektor pajak dan lain-lain ya tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mendukung dan taat terhadap asas peraturan perundang-undangan apabila kita berani bersektor membuka perusahaan, tentunya harus taat juga terhadap perundang-undangan, terutama dalam sektor yang sudah ditetapkan oleh undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini,” tuturnya. Adi menambahkan, Kejari akan terus melakukan pemanggilan apabila masih ada perusahaan yang mengalami tunggakan. “Kalau ada dari BPJS-nya ada yang melakukan tunggakan lagi atau susah melakukan pembayaran dan lain-lain, kita lakukan pemanggilan untuk diharmonisasikan kembali permasalahannya di mana sih, sehingga bisa menunggak, karena kalau sengaja dilakukan penunggakan, sengaja tidak dilakukan pembayaran, maka itu kan bertentangan dengan hukum ya,” tegas Adi. Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari menegaskan pentingnya kepatuhan membayar iuran BPJS karena menyangkut hak tenaga kerja. “Karena di sini ada hak tenaga kerja ya, jaminan hari tua, kecelakaan kerja maupun kematian. Agar tidak menghalangi atau mengurangi manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja, seperti yang Pak Kajari sampaikan, hendaknya seluruh peraturan perundangan terhadap ketenagakerjaan itu diikuti dengan seksama,” kata Haryani. Ia menekankan agar perusahaan tidak lagi menunda pembayaran iuran. “Tidak ada lagi menunggak iuran, tidak ada lagi menunda untuk membayar iuran,” tegasnya.

About