@victorsophiaa: Am thanh nha vua 🗣️

vani
vani
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 26 October 2025 15:59:44 GMT
301529
23657
85
1084

Music

Download

Comments

nam.ng697
Nam Ngô :
đẳng cấp
2025-10-26 16:36:24
33
tun.iu.elm_25
Tòn🧸 :
Hala madrid…siuuuuuu!!!
2025-10-27 16:17:42
3
nagilowkeyzz
suy 4 ve em.. :
5 năm trời lướt tiktok tớ chưa bao giờ nghĩ rằng mình sẽ bắt gặp một nhan sắc đẹp đến nao lòng như vậy. cậu xuất hiện tựa như một giấc
2025-10-27 23:09:58
0
thichmoiva
jjayzo :
Cháy cụ nó ốp lưng rồi nàng ơi
2025-10-29 08:07:41
0
khanhcuong_6789
khanhcuong_6789 :
Nhờ mn thích cmt để 9/11 này nâng cup !
2025-10-29 15:58:44
0
hng.hjpee_0
Tê Hát truemilk :
đẳng cấp nhà vua realmadrid
2025-10-27 12:08:25
3
emminw._
✧ :
cj ơi ôm ôm
2025-10-26 16:09:35
3
trangemi91
Trang Emi :
Choáy
2025-10-27 03:28:18
0
caoquocthai08
Sùng A Chuối :
chất chát quá
2025-10-26 16:36:56
1
linh.l5416
✈️Linh thỏ 🐰❤️✈️ :
Nhạc cổ ko vậy chị 😳
2025-10-29 14:49:02
0
bopbibolaytham
taehoon :
Kênh làm nhạc
2025-10-29 11:06:34
0
seungmin99x2
Nhân vật phụ :
Nhớ quả hồi thái tử sang hàn đánh quả history này nhức hết ng
2025-10-30 07:54:00
0
locshadownhacvinahouse
LocShadow. :
oh oh oh ft history - th
2025-11-06 01:28:11
0
_quangtuandepzainhat
Tên Tuấn thích ăn bánh cuốn :
Con vợ make tone hồng nhưng nhạc thì không hồng nổi
2025-10-30 17:03:03
0
yenku2k6
yenku2k6 :
Bác này toàn nhạc hay
2025-10-29 13:11:42
0
ttuan_28
boii 6 zaii còn hay ngủ quên :
ngạo nghễ bellingham
2025-10-27 05:12:51
1
prince.oftears
Kiệt :
hala madrid
2025-10-27 05:00:15
1
anh_duccccc
lda :
ngdep hết idea cho tên mới roi hả
2025-10-27 01:33:19
9
23telethuymaivoanh
23telethuymaivoanh :
Em nhận sâu🦋á
2025-11-01 06:46:08
0
lk52hz
L :
5 sao
2025-10-27 02:08:16
0
toriicuaem
Torii :
Kênh nhạc sàn s1 Việt Nam ✌
2025-11-04 01:06:13
0
toan1ne
toan1ne :
sài thử mẫu thập tứ x history để ngầu x100👍
2025-10-27 11:35:50
0
dungdnd08
Lyon :
Con vợ có quả nhạc cháy thật
2025-10-29 23:29:03
0
tranvandinh2511
trần văn định :
Mỗi lần tìm mẫu capcup 2 ảnh remix vào đây
2025-10-27 21:12:34
0
_kembo001
bbiuyen_ :
chất qá
2025-10-26 19:51:08
1
To see more videos from user @victorsophiaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan anak dan UU ITE yang dilaporkan oleh Erliyani, warga Dusun Bara’, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Kasus ini terus bergulir, dan kini penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan nomor B/1067/SP2HP-2/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 6 November 2025.  Dalam surat resmi yang diterima oleh pelapor, Polres Sumenep menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap penting untuk mengungkap duduk perkara tersebut.  “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Erliyani, saksi Feni Eriska, saksi Nor Khoirin Mas Kufati, saksi Arabela Friedny, saksi Farida Apriyanti, dan saksi Muhammad Yani,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pihak Satreskrim Polres Sumenep.  Dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah lanjutan proses hukum. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah hasil penyelidikan telah cukup kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.  Polres Sumenep menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, antara lain berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan.  Menariknya, dalam surat tersebut, penyidik juga mengingatkan pelapor agar mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang sering terjadi selama proses hukum berlangsung. Polres Sumenep menegaskan tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan menjanjikan bantuan atau imbalan untuk memperlancar perkara.  “Setiap orang yang mengaku bisa membantu penyelesaian perkara dengan imbalan uang atau barang, atau mengaku dari Ditreskrimum Polda Jatim, agar tidak dipercaya. Itu bentuk penipuan,” tegas isi surat tersebut.  Kasus yang dilaporkan sejak April 2024 ini mendapat perhatian publik karena diduga melibatkan beberapa pihak dengan hubungan yang kompleks. Sejumlah aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik di Sumenep berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan transparan tanpa intervensi.  “SP2HP ke-2 ini menunjukkan penyidik masih aktif menindaklanjuti laporan. Kami berharap prosesnya terus dikawal sampai ada kepastian hukum,” ujar Ahmah Amin Rifai aktivis Sumenep.
SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan anak dan UU ITE yang dilaporkan oleh Erliyani, warga Dusun Bara’, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Kasus ini terus bergulir, dan kini penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan nomor B/1067/SP2HP-2/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 6 November 2025. Dalam surat resmi yang diterima oleh pelapor, Polres Sumenep menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap penting untuk mengungkap duduk perkara tersebut. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Erliyani, saksi Feni Eriska, saksi Nor Khoirin Mas Kufati, saksi Arabela Friedny, saksi Farida Apriyanti, dan saksi Muhammad Yani,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pihak Satreskrim Polres Sumenep. Dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah lanjutan proses hukum. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah hasil penyelidikan telah cukup kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Polres Sumenep menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, antara lain berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan. Menariknya, dalam surat tersebut, penyidik juga mengingatkan pelapor agar mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang sering terjadi selama proses hukum berlangsung. Polres Sumenep menegaskan tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan menjanjikan bantuan atau imbalan untuk memperlancar perkara. “Setiap orang yang mengaku bisa membantu penyelesaian perkara dengan imbalan uang atau barang, atau mengaku dari Ditreskrimum Polda Jatim, agar tidak dipercaya. Itu bentuk penipuan,” tegas isi surat tersebut. Kasus yang dilaporkan sejak April 2024 ini mendapat perhatian publik karena diduga melibatkan beberapa pihak dengan hubungan yang kompleks. Sejumlah aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik di Sumenep berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan transparan tanpa intervensi. “SP2HP ke-2 ini menunjukkan penyidik masih aktif menindaklanjuti laporan. Kami berharap prosesnya terus dikawal sampai ada kepastian hukum,” ujar Ahmah Amin Rifai aktivis Sumenep.

About