@duong.thuy.store: Hạt dinh dưỡng mix vị thơm ngon giòn không bị hôi dầu trẻ con người lớn đều ăn vặt được nha ##hatdinhduongmixvi##hatdinhduong##hatmixdinhduong##hatmix##anvat @Dương thuý store @Dương thuý store @Dương thuý store

Dương thuý store
Dương thuý store
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 09 November 2025 12:30:00 GMT
426
1
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @duong.thuy.store, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANGKALAN, KOMPAS.com - Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer atau pengembang perumahan. Diduga, tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).  Salah satu warga di Blok B, Moh Ridwan mengaku, ia dan ratusan warga lain baru mengetahui status lahan milik Perhutani saat telah melakukan pelunasan dan hendak mengurus sertifikat tanah.
BANGKALAN, KOMPAS.com - Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer atau pengembang perumahan. Diduga, tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). Salah satu warga di Blok B, Moh Ridwan mengaku, ia dan ratusan warga lain baru mengetahui status lahan milik Perhutani saat telah melakukan pelunasan dan hendak mengurus sertifikat tanah. "Jadi kami baru tahu setelah ngurus sertifikat tanah. Ternyata lahan ini masuk kawasan Perhutani," kata Ridwan pada Senin (17/11/2025) malam. Ridwan mengatakan, terdapat 524 bidang tanah di lahan tersebut yang dijual oleh PT Golden Mirin ke warga. Dari ratusan lahan itu, sebanyak 153 lahan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 10 lahan memiliki sertifikat hak milik (SHM). "Sedangkan sisanya, yakni 361 belum ada sertifikat. Meski sudah lunas, tidak ada sertifikat yang kami terima," ungkapnya. Kini, ia dan ratusan warga perumahan itu merasa ditipu oleh developer. Apalagi, pihak developer tidak bisa dihubungi. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain. "Kami pun kesulitan untuk bisa berkomunikasi dengan developer," imbuhnya. Ia juga heran, lahan hijau milik Perhutani bisa diperjualbelikan. Bahkan, pemerintah setempat memberikan izin mendirikan bangunan pada tahun 2016. "Kenapa Pemkab Bangkalan bisa memberikan izin mendirikan bangunan. Harusnya lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan," tuturnya. Ia berharap PT Golden Mirin segera bertanggung jawab atas kejelasan sertifikat lahan di perumahan tersebut. Tak hanya itu, ia juga menuntut Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyedia kredit turut bertanggung jawab. "Kami akan surati BTN, developer dan Pemkab Bangkalan serta BPN untuk bisa menemukan solusi atas masalah ini," ungkapnya. Sementara itu, warga lain dari Blok C, Rahmat Hidayat mengaku sangat dirugikan atas masalah tersebut. Ia akan melakukan mogok bayar angsuran sampai permasalahan itu memiliki kejelasan. "Saya akan mogok bayar angsuran. Tidak apa-apa walaupun BI Checking nanti jelek. Daripada saya harus tertipu lebih banyak lagi," imbuhnya. Ia juga berharap, pihak developer, BTN, BPN dan Pemkab Bangkalan bisa duduk bersama. Namun, jika tak kunjung menemukan solusi, ia akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. "Biar sekalian diketahui siapa saja yang bermain. Karena ini lahan Perhutani tapi mereka bisa memberikan izin. Pasti ada yang bermain untuk menipu kami," jelasnya.

About