@rissaamell_08: #asmaragenz #fyp

Risaaaaaaa
Risaaaaaaa
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 11 November 2025 11:06:36 GMT
3689
113
12
26

Music

Download

Comments

itsmetima_
itsmetima_ :
ane jadi aqeela jugaaa bakalan eeeeerrggkk, ungke eungke enggggeeerrr.
2025-11-11 11:58:13
6
kawarsip
kaw✨ :
aku kok malah ketawa nntn scene zarqeel ni🤣
2025-11-11 11:57:05
2
bbuenaa10
Nesnaaaa :
jaya pleaseee gue jugaa keselll😭😭😭
2025-11-11 11:17:02
6
me13920
aku siapa? :
ikutan stress guweeeee😭🤣
2025-11-11 16:01:13
0
bbyfaraa_28
iam_byraa🤍 :
gini nih jg bener.. langsung sat set🙂🔥🔥🔥
2025-11-11 11:10:16
3
avocadisya_
aku? :
nangis banget yallahh😭😭
2025-11-11 11:39:36
2
hii.tami
s :
guaa klu jdiii cimittt jugaa gregetttt jirr samaaa jayaaa😭😭
2025-11-11 13:05:38
1
jessiaja18
Jessijesjes :
zarqeel
2025-11-11 11:58:27
2
ptryrgna2
putrii :
gue klo jadi aqeela juga emosiii jayaa😭
2025-11-11 11:35:11
7
raarii2
raaww<3 :
jaya ih lama bgt jelasin nya gua Ampe kesel😭😭
2025-11-11 11:36:51
5
To see more videos from user @rissaamell_08, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir, meliputi penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  “Seluruh kasus ini sudah kami tangani dan pelakunya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetyo, Jumat, 7 November 2025. Kasus pertama yaitu penganiayaan yang terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025. Dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24) melakukan pemukulan terhadap korban Endi Irawan (35) setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik. Polisi mengamankan pakaian korban berlumur darah dan sebilah senjata tajam sebagai barang bukti. Kasus kedua adalah penyalahgunaan narkotika yang diungkap pada 5 Oktober 2025 di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Dua tersangka, HM (35) dan BSP (25), ditangkap saat menumpangi truk dari arah Sumatera Utara. Dari penggeledahan, petugas menemukan 43,08 gram sabu dan empat butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki truk. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp 19,4 juta. Selanjutnya, kasus KDRT terjadi di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada 2 November 2025. Seorang suami berinisial ED (46) dilaporkan istrinya NM (42) karena memukul dan menyulutkan rokok ke wajah korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp 30 juta. Sementara kasus keempat, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, pada 26 Oktober 2025. Pelaku SM (26), yang sudah menikah, diduga menyetubuhi korban Bunga (16) sebanyak empat kali. Aksi tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel berisi percakapan keduanya telah diamankan. Kapolres Aceh Singkil menegaskan meskipun hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut anak-anak dan narkotika,” tegas Joko.* https://www.ajnn.net/news/polres-aceh-singkil-bongkar-empat-kasus-kejahatan-dalam-dua-pekan-terakhir/index.html #ajnn #polresacehsingkil #tindakpidana
Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir, meliputi penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.  “Seluruh kasus ini sudah kami tangani dan pelakunya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetyo, Jumat, 7 November 2025. Kasus pertama yaitu penganiayaan yang terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025. Dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24) melakukan pemukulan terhadap korban Endi Irawan (35) setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik. Polisi mengamankan pakaian korban berlumur darah dan sebilah senjata tajam sebagai barang bukti. Kasus kedua adalah penyalahgunaan narkotika yang diungkap pada 5 Oktober 2025 di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Dua tersangka, HM (35) dan BSP (25), ditangkap saat menumpangi truk dari arah Sumatera Utara. Dari penggeledahan, petugas menemukan 43,08 gram sabu dan empat butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki truk. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp 19,4 juta. Selanjutnya, kasus KDRT terjadi di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada 2 November 2025. Seorang suami berinisial ED (46) dilaporkan istrinya NM (42) karena memukul dan menyulutkan rokok ke wajah korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp 30 juta. Sementara kasus keempat, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, pada 26 Oktober 2025. Pelaku SM (26), yang sudah menikah, diduga menyetubuhi korban Bunga (16) sebanyak empat kali. Aksi tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel berisi percakapan keduanya telah diamankan. Kapolres Aceh Singkil menegaskan meskipun hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut anak-anak dan narkotika,” tegas Joko.* https://www.ajnn.net/news/polres-aceh-singkil-bongkar-empat-kasus-kejahatan-dalam-dua-pekan-terakhir/index.html #ajnn #polresacehsingkil #tindakpidana

About