Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@wire..chewer: ♠️: yes ok yes [ #badthings #phighting #roblox #ivanbadthings #banhammerphighting ]
wire • ozo/ivan irl
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 19 November 2025 04:47:20 GMT
43187
7342
145
662
Music
Download
No Watermark .mp4 (
9.76MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
13.02MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
{~DOM~} |🅿️❗️|not Valk| :
Is that pizza guy?
2025-11-19 19:18:29
156
NEUVILLETTE!! // [🌊] :
so.. how do you see through the ban hammer one if you have the blindfold..? /gen
2025-11-21 16:27:38
25
️ ️ :
how do i see on mine
2025-11-28 01:00:24
0
Loriིྀ⏤͟͟͞͞☆✧☾ :
I’ll make em tomorrow…
2025-11-28 03:30:30
0
JK Yiam_HatSu🍭🇻🇳 :
2025-11-20 04:39:44
104
กูชอบ tf2 :
is from phighting?
2025-11-24 10:57:52
1
🍀 :
let me download Ts twin…🥺✌
2025-11-19 16:32:41
8
fiji :
PIZZA GUY
2025-11-25 20:07:16
0
𝓶𝓮𝓽𝓪𝓵 beam 🪙🩸/🔑🌙 :
I swear I saw V1...
2025-11-20 18:35:32
1
Medja :
oh my gawd PIZZA GUY PIZZA GAME
2025-11-21 15:18:19
1
strike/vivid :3 <_< :
i think its uhh pizza guy
2025-11-19 23:17:13
2
☆。.Kay.。☆ :
Okay but... how do you make the horns for phighting characters.... 💔
2025-11-20 15:40:37
0
Blue Sword [Yumstable] :
Yes thank you twin
2025-11-19 11:03:43
105
𝐻𝑒𝑟𝑎 !! — ✷ :
yay I can make an averythemayo cosplay
2025-11-20 07:13:22
4
Lakorin :
Pizza guy alpha or beta mentioned..
2025-11-20 07:31:54
1
🔩⚫️|| 𝐌𝐄𝐑𝐂𝐔𝐑𝐘 ! :
funny ivan sweater you have there
2025-11-20 07:46:50
23
Chocobola :
IVAN?!?!?!
2025-11-28 00:15:31
0
_/$ITRAPPED$\_ :
OMG IVAN,I THOUG IT WAS PIEZA GUY
2025-11-21 17:57:55
3
𓉳𝚂𝚎𝚕&Jax𓉳 :
why did it side eye me did i do something wrong [wronged]
2025-11-23 04:36:52
2
🌎🍝 REGGIE !! [] 🍃x🥩 CEO .ᐟ :
OH MY HOD THANKS FOR THE TUTORIAL AND IVAN BAD THINGS MENTIONED AAHSJDHS I WIN!!
2025-11-19 22:48:27
26
🫧܀⊱Tviinska ˙∘⊹ :
that be looking a LIL too familiar...
2025-11-21 05:38:05
0
Embodiment of plutonium :
2025-11-25 10:22:25
1
K3nz :
I was like oh yes alright and then I was like IVAN urhowheirbeirbirvrjrb
2025-11-20 01:29:42
3
✝️ Drago ✝️ :
Could I turn this into a helmet easily?
2025-11-20 02:40:33
0
*laughabillty*-(^_^) :
IS TAHT IVAN FROM BAD THINGS
2025-11-21 14:42:54
1
To see more videos from user @wire..chewer, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Mc queen hay mater #crocs #xuhuong #viral #fyp
Sidang Putusan 4 - 5 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Solar di PN Mojokerto, "Kecewakan Masyarakat Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Nyoman diputus 6 bulan, Merta DKK diputus PN Mojokerto 4,5 bulan Penjara selasa 26 November 2025 Sebelumnya terdakwa Nyoman DKK Pemain BBM Solar bersubsidi di tuntut 5 - 10 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto " Jadi Sorotan Publik Ada apa dengan Pengadilan Negeri Mojokerto? Kasus yang tuntutan 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar, diputus seringan ini Mojokerto | Skandal Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto diadili. Para pelaku masing-masing dituntut 5-10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, hal ini menjadi sorotan publik. Komplotan pemain solar bersubsidi ini berjumlah 4 orang. Yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo dan Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim Kemudian Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura dan Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Seeb, Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim. Komplotan ini menjalani sidang tuntutan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi. Sedangkan tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Apriliana. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan jaksa menilai Nyoman dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas. Regulasi itu sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yaitu bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Dalam perkara ini, Nyoman dituntut paling berat. "Terdakwa Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (18/11/2025). Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Anton, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka meresahkan dan merugikan masyarakat, serta dapat merusak iklim usaha yang sehat. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga, mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi, bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum," tegasnya. Melansir dari materi dakwaan, bisnis penyelewengan solar bersubsidi ini diotaki Nyoman dan Merta. Mereka sepakat membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual ke industri. Nyoman pun mentransfer modal Rp 17 juta kepada Merta pada awal Juli 2025. Target mereka mengumpulkan 2.000 liter solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Mojokerto. Untuk mencapai target tersebut, Merta merekrut Basid dan Hanafi. Keduanya berperan mengangsu solar bersubsidi dari SPBU menggunakan truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC. Truk yang disewa Merta ini sudah dimodifikasi. Sebab truk boks ini dilengkapi tandon, pompa air dan selang. Jadi, solar dari SPBU lebih dulu masuk ke tangki truk. Selanjutnya solar dipompa ke 2 tandon di dalam boks. Setelah tandon penuh, Basid dan Hanafi membawanya ke gudang milik Merta. Di Gudang inilah solar bersubsidi dikumpulkan. Selain itu, Merta juga menyiapkan sejumlah barcode My Pertamina untuk memudahkan Basid dan Hanafi membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. Merta membeli barcode melalui medsos. Komplotan ini beraksi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Hanafi dan Basid berhasil membeli 1.000 liter solar bersubsidi dari SPBU Jabon dan Jampirogo, Mojokerto dengan harga Rp 6.800/liter. Basid dan Hanafi pun mendapatkan upah Rp 400.000 per 1.000 liter solar dari Merta. Tak sampai di situ, kedua pelaku melanjutkan aksinya di SPBU Jalan Bypass Mojokerto. Namun, mereka ditang
#typ #free_fire
Multicolored Squeezing Toy for Adult Kids Cartoon Anti-Stress Dolls Decompress Toys #tiktokshop #tiktokbestseller #decompresstoy #antistress #highlights #trend
👌🏻😢فعلااا🚶🏻♀️،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،،، #fyp #viral #tiktok #foryou #foryoupage
Ancaman 6 Tahun, Denda 60 Milyar diputus Pengadilan Negeri Mojokerto 4 Bulan 15 Hari “Seperti Jualan Kacang Kasus BBM Solar Sidang Putusan 4 – 5 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Solar di PN Mojokerto, “Kecewakan Masyarakat Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Nyoman diputus 6 bulan, Merta DKK diputus PN Mojokerto 4,5 bulan Penjara selasa 26 November 2025 Sebelumnya terdakwa Nyoman DKK Pemain BBM Solar bersubsidi di tuntut 5 – 10 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto ” Jadi Sorotan Publik Ada apa dengan Pengadilan Negeri Mojokerto? Kasus yang tuntutan 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar, diputus seringan ini Mojokerto | Skandal Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto diadili. Para pelaku masing-masing dituntut 5-10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, hal ini menjadi sorotan publik. Komplotan pemain solar bersubsidi ini berjumlah 4 orang. Yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo dan Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim Kemudian Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura dan Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Seeb, Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim. Komplotan ini menjalani sidang tuntutan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi. Sedangkan tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Apriliana. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan jaksa menilai Nyoman dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas. Regulasi itu sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yaitu bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Dalam perkara ini, Nyoman dituntut paling berat. “Terdakwa Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya kepada detikJatim, Selasa (18/11/2025). Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Anton, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka meresahkan dan merugikan masyarakat, serta dapat merusak iklim usaha yang sehat. “Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga, mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi, bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum,” tegasnya. Melansir dari materi dakwaan, bisnis penyelewengan solar bersubsidi ini diotaki Nyoman dan Merta. Mereka sepakat membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual ke industri. Nyoman pun mentransfer modal Rp 17 juta kepada Merta pada awal Juli 2025. Target mereka mengumpulkan 2.000 liter solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Mojokerto. Untuk mencapai target tersebut, Merta merekrut Basid dan Hanafi. Keduanya berperan mengangsu solar bersubsidi dari SPBU menggunakan truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC. selengkapnya baca di link jejakkasus.info !!
About
Robot
Legal
Privacy Policy