@furniture_version2025:

FURNITURE_VERSION2025
FURNITURE_VERSION2025
Open In TikTok:
Region: KE
Thursday 20 November 2025 10:52:21 GMT
14829
442
9
98

Music

Download

Comments

nosisindiki
nosisindiki :
wow that's beautiful🥰🥰🥰 how much
2025-11-20 11:10:50
1
baridon473
Bari-Done✅ :
Hello?
2025-11-20 12:45:45
0
jacobmpanzo
jacobmpanzo :
I'm interested,How much is that in dollars ?
2025-11-21 07:47:27
0
user61568002921123arcel
Arcel kangombe :
How much please im living congo
2025-11-20 18:07:48
0
japanese803
japanese803 :
🥰
2025-11-20 21:04:54
0
cheikhkane920
cheikh kane :
je.comende.pour.senegal
2025-11-20 17:15:26
0
To see more videos from user @furniture_version2025, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejari Jakpus Tersangkakan Ibu dan Anak Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 122 M Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan pejabat bank Pemerintah di salah satu cabang di Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dua tersangka lainnya merupakan ibu dan anak selaku pihak swasta yang mengajukan kredit tersebut. Tersangkanya ialah Frenki Hasoloan Sianturi (FHS) selaku Relation Manager salah satu bank pelat merah. Dua lainnya ialah ibu dan anak yakni Maria Lastry Gultom (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT), serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GKU) sekaligus pemohon kredit (debitur). Perkara ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus selama sekitar dua pekan terakhir. Hingga kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos) pada Senin (17/11/2025).
Kejari Jakpus Tersangkakan Ibu dan Anak Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 122 M Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan pejabat bank Pemerintah di salah satu cabang di Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dua tersangka lainnya merupakan ibu dan anak selaku pihak swasta yang mengajukan kredit tersebut. Tersangkanya ialah Frenki Hasoloan Sianturi (FHS) selaku Relation Manager salah satu bank pelat merah. Dua lainnya ialah ibu dan anak yakni Maria Lastry Gultom (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT), serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GKU) sekaligus pemohon kredit (debitur). Perkara ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus selama sekitar dua pekan terakhir. Hingga kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos) pada Senin (17/11/2025). "Sehingga dari ekspos tersebut diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam. "Kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan," sambungnya. Kajari menjelaskan, tersangka Maria dan Li Putri mengajukan KMK dengan mendasarkan terhadap sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Tapi kontrak kerja tersebut diduga fiktif. Pengajuannya kepada Frenky selaku Relation Manager bank. Tapi Frenky tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit itu. "Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar," imbuhnya. Setelah kreditnya cair, Maria mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada Frengky. "Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5)," beber Kajari. Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik turut mengamankan dua unit mobil milik tersangka Maria dan Li Putri senagai barang bukti. Kedua mobil itu yakni Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DD 7 LG dan Mercedes-Benz warna hitam dengan nopol B 1 MGU. Selanjutnya, tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. Tersangka Frenky ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara Maria dan anaknya, Li Putri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. #kejari #korupsi #kredit #bri #ibuanak

About